July 27, 2024
Hukum

Bandingkan Dengan Perkara Pinangki,  Sidang Diminta Secara Offline

Denpasar – kabarbalihits

Pada lanjutan Sidang ketiga I Gede Ari Astina alias Jerinx, bersama penasihat hukumnya berkesempatan mengajukan eksepsi dakwaan jaksa, dimana keberatan atas dakwaan JPU pada persidangan secara virtual di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (29/09).

 

 

Sebelum memasuki ruangan, Jerinx yang berkaos hitam dan memakai rompi orange  memenuhi permintaan aparat kepolisian untuk menerapkan protokol kesehatan yakni mencuci tangan, sehingga borgol yang mengikat tangan jerinx pun dilepas.

Pada kesempatan tersebut, Jerinx menyampaikan pada awak media, bahwa dirinya dalam keadaan sehat yang dilanjutkan dengan pengecekan suhu tubuh.

“Sehat, Sehat banget” Katanya.

Bersama petugas, Jerinx bergegas menuju lantai III pada ruang sidang. Dengan penjagaan yang ketat, awak media dibatasi jumlah dan waktunya pada pengambilan gambar pada sidang berlangsung.

Sementara Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso bersama 7 orang dari timnya memberikan pernyataan ke awak media tentang agenda eksepsi dakwaan jaksa yang telah disiapkan bersama timnya.

“Intinya kita menolak dakwaan jaksa, dan meminta pengadilan membatalkan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Bahwa rapid itu nggak jelas, apakah menunjukkan seorang itu terpapar covid atau tidak, sementera digunakan sebagai satu syarat yang menghambat pelayanan medik kepada ibu hamil” Jelasnya.

Disampaikan hal ini sebagai perdebatan substansi yang menjadi latar belakang jerinx menyuarakan penderitaan wanita.

“Jadi Disini jerinx memperjuangkan hak hak ibu hamil yang sedang dalam proses untuk kelahiran tidak terhambat haknya. Ini adalah satu keprihatinan dari jerinx yang kita sampaikan” Ungkapnya.

Dilanjutkan, pihaknya meminta membatalkan dakwaan JPU karena mempersoalkan status IDI tidak masuk dalam golongan.

“Ini termasuk golongan suku, ras, agama atau apa, kita persoalkan itu. Karena IDI itu kan organisasi, bukan satu kelompok person yang mewakili suku, ras, dan agama” Katanya.

Baca Juga :  Tandatangani Wantilan Balai Desa di Bualu, Bupati Giri Prasta Komitmen Bantu Peningkatan Pendapatan Desa Adat

Hingga kini, pihaknya tetap menyatakan keberatan dengan persidangan yang dilakukan secara online.

“Jakarta, yang menetapkan PSBB dengan satu penetapan Gubernur yang belum dicabut dan wilayah merah, kasus pinangki disidangkan dengan offline”

Sugeng membandingkan dalam perkara pidana Pinangki dan kasus Jerinx dalam masalah pembuktian dibutuhkan kecermatan.

“Kita berkali kali sidang suara terputus, mic kemudian tidak tajam, ini problem. Oleh karena itu nanti kita minta lagi kepada majelis melihat kasus pinangki” Tegasnya. Sugeng juga menilai perkara Jerinx diperlakukan diskriminatif.

“Ada satu perlakuan beda, dan alasan sidang offline sudah kami bantah berkali kali bahwa SEMA mahkamah agung nomer 1 yang menjadi pusat inti tema itu adalah penetapan protokol covid ketat, bukan penghilangan kewajiban sidang offline. Ini dibalik” Imbuhnya. (kbh1)

Related Posts