Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa, JPU Sebut Antara Melakukan Opini Subyektif
Denpasar-kabarbalihits
JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejati Bali menolak eksepsi terdakwa Prof. I Nyoman Gde Antara beserta tim penasihat hukum, terkait perkara Dugaan Korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 – 2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Denpasar, Kamis (9/11/2023).
Dalam tanggapan JPU atas keberatan yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa, dinilai tidak dimanfaatkan dengan baik, justru melakukan suatu opini subyektif dan meniup terompet sangkakala, serta menabuh genderang perang yang ditujukan sesama civitas akademika Universitas Udayana.
Terdakwa juga disebut bersama tim penasihatnya telah membangun suatu opini sesat yang didasarkan atas penilaian sendiri dalam upaya membangun dukungan masyarakat umum. Opini yang disampaikan diluar persidangan dapat menimbulkan kegaduhan dan substansi permasalahan menjadi bias.
“bahwa terdakwa adalah korban dari tekanan dan perebutan kekuasaan. Opini yang tidak mendasar tersebut bukan hanya disampaikan diluar persidangan, namun juga disebar di dunia maya, sehingga menimbulkan kegaduhan dan biasnya substansi permasalahan yang dihadapi terdakwa,” ujar JPU, Nengah Astawa.
Pada intinya JPU berkesimpulan bahwa semua alasan keberatan yang disampaikan terdakwa bersama tim penasihat hukumnya disebut tidak beralasan dan harus ditolak secara keseluruhan.
JPU memohon dihadapan Majelis Hakim, Agus Akhyudi yang mengadili perkara ini untuk menetapkan beberapa hal yang diajukan JPU diantaranya, agar menolak dan menyatakan tidak dapat menerima keberatan baik dari terdakwa, maupun tim penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya.
Kemudian, menyatakan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa dan mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.
“menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS 04/N.1.18/FT.1/10/2023 tertanggal 12 Oktober 2023, adalah sah dan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. dengan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara PDS 04/N.1.18/FT.1/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 yang telah dibacakan pada tanggal 24 Oktober 2023 sebagaimana dasar pemeriksaan perkara,” tegas JPU, Dino Kriesmiardi.
Setelah tanggapan JPU dibacakan, selanjutnya Majelis Hakim mengagendakan Putusan Sela akan dibacakan pada Kamis (16/11/2023) mendatang. (kbh1)