October 14, 2024
Hukum Pendidikan

Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud Ditunda Karena Hakim Ketua Berhalangan Hadir

Denpasar-kabarbalihits

Lanjutan Sidang Perkara Dugaan Korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 – 2022 dengan menghadirkan terdakwa Prof. I Nyoman Gde Antara ditunda Kamis mendatang (9/11/2023).

Sidang tanggapan JPU atas eksepsi yang dibacakan terdakwa ditunda, lantaran Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi berhalangan hadir memimpin sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Denpasar, Selasa (7/11/2023).

Hakim Ketua yang digantikan oleh Hakim Anggota Ni Putu Ayu Sudariasih menyampaikan, persidangan kali ini tidak dapat dilangsungkan dan dilanjutkan pada Kamis mendatang (9/11/2023) pukul 11.00 wita.

“karena Hakim Ketua berhalangan hadir sidang kita tunda. Persidangan hari ini kami tunda dan dilanjutkan nanti hari Kamis, tanggal 9 November 2023, tanggapan dibacakan pada hari tersebut,” ucap Ni Putu Ayu Sudariasih, dihadapan terdakwa, tim JPU dan tim kuasa hukum terdakwa.

Dengan disetujuinya penundaan pada Kamis mendatang oleh pihak terdakwa dan JPU, Ni Putu Ayu Sudariasih mengetukkan palu 3x dan sidang dinyatakan selesai.

“sidang dinyatakan selesai dan ditutup, tok..tok..tok..,” tutupnya.

Diluar ruang sidang, tim penasihat hukum terdakwa I Nyoman Sukandia menyebut tidak mempermasalahkan penundaan sidang karena tidak hadirnya Hakim Ketua dan menilai anggota hakim tidak berani melanjutkan persidangan.

“tapi itu tidak apa-apa biasa dalam persidangan. Nggak masalah sih,” katanya.

Dalam perkara ini pihaknya tetap menyatakan tidak ada kerugian negara pada pungutan SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 – 2022.

“semua terlaksana dengan baik, tidak ada kerugian negara sama sekali dan pelayanan telah berjalan dengan baik,” imbuhnya.

Baca Juga :  Bahas Kerjasama Dengan Nanchang University dan Tongmyong University, KUI Unud Gelar Rakor Dengan Fakultas Pariwisata

Diketahui pada sidang sebelumnya mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara dan tim penasihat hukum telah membacakan nota eksepsi. Eksepsi diajukan berdasarkan keberatan atas dakwaan JPU dalam Perkara Dugaan Korupsi  SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 – 2022. (kbh1)

Related Posts