Ranperda Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa Presisi, Targetkan Jadi Perda Tahun 2024
Badung -Kabarbalihits
Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa Presisi menggelar rapat kerja (raker), Kamis 7 September 2023 di ruang rapat Gosana III Gedung DPRD Badung. Raker tersebut dilaksanakan bersama dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan camat se-Kabupaten Badung.
Rapat dipimpin Ketua Pansus, I Wayan Sugita Putra didampingi sejumlah anggota seperti Ni Luh Putu Sekarini, Ni Luh Putu Gede Rara Hita Sukma Dewi, I Gusti Ngurah Sudiarsa, I Wayan Loka Astika dan I Gede Suardika.
Wayan Sugita Putra usai rapat mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi Pansus dengan otonomi daerah bersama Dirjen, DPRD Badung sangat diapresiasi jika bisa mengundangkan penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan data desa presisi. “Dalam rapat ini kita menyatukan visi kembali untuk data-data yang bisa ditampilkan serta menjadi data menyeluruh dan menjadi satu di Perda ini,” ujarnya.
Terlebih, belum banyak daerah yang memiliki Perda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa Presisi ini. Dalam penerapan Perda ini nantinya, data masyarakat akan menjadi satu data yang terpadu. “Jadi nanti pengampunya adalah Bappeda supportingnya adalah DPMD dan Kominfo. Ketika kita nanti berbicara masalah kelompok umur masyarakat, atau kalau nanti ada bedah rumah dan sebagainya, sudah ada data yang benar-benar valid,” terangnya.
Untuk itu, Politisi PDI Perjuangan asal Desa Ungasan Kuta Selatan ini berharap kepada desa-desa yang ada di Badung agar data-data yang ada di desa terpadu. “Jadi jika kita selaku masyarakat membutuhkan data yang terkait dengan administrasi, kita bisa langsung akses. Mungkin pertengahan 2024 sudah bisa kita laksanakan Perda ini,” katanya.
Pihaknya pun berencana akan melaksanakan serap aspirasi untuk penyempurnaan Ranperda tersebut pada 15 September 2023 mendatang. Serap aspirasi akan melibatkan Perbekel dan Camat se-Kabupaten Badung. “Karena data dasar ini prinsipnya adalah desa yang akan melaksanakan dan membuat. Dikumpulkan seluruh item yang ada di Perda, kemudian dijadikan satu oleh kominfo dan Bappeda yang menjadi pengampu yang bertanggung jawab,” ujarnya. (Kbh6)