October 14, 2024
Hukum Kriminal

3 Kali Setubuhi Anak Tetangga, Lansia di Sidakarya Diamankan Polisi

Denpasar-kabarbalihits

Diduga kerap menyetubuhi anak dibawah umur inisial NA (12) di wilayah Jalan Kerta Dalem Sari, Sidakarya, Denpasar Selatan, seorang buruh bangunan inisial Moh. S (64) diamankan di Polresta Denpasar.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, Satreskrim Polresta Denpasar telah mengungkap kasus tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan anak di wilayah Sidakarya, Denpasar Selatan, yang dilaporkan sebelumnya oleh Ibu kandung NA pada 24 Agustus 2023. 

“memang betul, saat lakukan kroscek, bahwa yang bersangkutan melakukan hal tersebut dan dapat kita amankan pelaku dan sekarang akan bertanggung jawabkan pidana yang telah dilakukan oleh dia,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas.

Dimana dalam kronologi kejadian, pelaku Moh.S diketahui melakukan aksi bejatnya terhadap korban NA sejak tahun 2019 hingga bulan April 2023.

Pelaku yang merupakan tetangga korban ini, mengaku pertama menodai NA saat masih duduk dibangku SD kelas 3 pada tahun 2019.

Pelaku yang telah lansia ini mengaku, saat itu awalnya mencari ibu korban yang ternyata tidak ada dirumah. Selanjutnya pelaku mengajak korban ke ruangan yang bersebelahan dengan kamar ibu korban. Karena diancam agar tidak menyampaikan kejadian ini kepada siapapun, NA hanya terdiam dan menuruti permintaan pelaku. Setelah melakukan aksi bejatnya, Moh.S meninggalkan korban begitu saja.

Kejadian serupa pun terulang kembali hingga 3 kali, yang terjadi pada tahun 2022, dan April 2023.

“yang kejadian terakhir April 2023, pelaku menggunakan kendaraan motor, korban menggunakan sepeda gayung. Kemudian dari pelaku menyampaikan ‘Ayo Sini Ikut Sebentar’, diajaklah korban dan sedikit mengancam,” jelas Kapolresta.

Setelah Ibu NA melaporkan kejadian yang menimpa anaknya, kemudian Tim Unit Perlindungan Anak (PPA) Polresta Denpasar  mengintrogasi korban dan mengantarkan korban visum kerumah sakit.

Pelaku yang saat itu (25/8/2023) sedang bekerja sebagai buruh bangunan tidak jauh dari tempat tinggalnya langsung diamankan petugas, dan digiring ke Polresta Denpasar beserta barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku, dan satu unit motor matic.

“dapat diamankan pada tanggal 25 agustus, pekerjaan pelaku sebagai buruh,” katanya.

Disebut motif pelaku melakukan aksi bejatnya lantaran bernafsu melihat bodi korban yang seperti orang dewasa.

Untuk menjaga kondisi psikologis korban, saat ini masih dilakukan pendampingan konseling terhadap korban.

“nanti hasil pendampingan dan pemeriksaan saksi serta pemeriksaan kejiwaan kepada pelaku akan kami sampaikan kemudian, kami masih pendalaman,” ujar Kapolresta Bambang Yugo.

Baca Juga :  Ungkap Jaringan Ganja, BNNP Bali Soroti Modus Pengiriman Paket Pakaian Bekas

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencabulan dan atau Persetubuhan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar. (kbh1)

Related Posts