
Jerinx Siap Hapus Akun Instagram Jika Diperlukan , Agar Penangguhan Penahanan Dikabulkan
Denpasar – kabarbalihits
Terdakwa kasus “IDI kacug WHO”, I Gede Ary Astina (Jerinx) menyatakan siap menghapus akun instagramnya, jika hal itu diperlukan agar penangguhan penahanannya dikabulkan oleh majelis hakim.
Hal itu disampaikannya dalam persidangan keduanya yang digelar hari ini (22/9) secara online dari 3 tempat berbeda, yaitu Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaaan Negeri Denpasar, dan Polda Bali.
Pada persidangan kedua terdakwa I Gede Ary Astina, penasehat hukumnya, I Wayan “Gendo” Suardana kembali mempertanyakan permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukannya kepada majelis hakim.
https://youtu.be/NR3q7UiKwY4
“Dari keluarga terdakwa mengajukan penangguhan penahanan untuk terdakwa, dan sampai saat ini kami belum mendapat jawaban yang resmi terkait permohonan penangguhan penahanan. Karena pertimbangannya adalah pertama terdakwa adalah tulang punggung keluarga, kemudian terdakwa sudah dijamin tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan kembali, dan juga tidak menghilangkan barang bukti. Dan yang paling penting adalah terdakwa kooperatif selama dari penyelidikan hingga proses ini”, jelasnya kepada majelis hakim.
Terdakwa I gede Ary Astina kemudian menyatakan siap menghapus akun instagramnya, untuk meyakinkan Majelis Hakim jika dirinya tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.
“Untuk memperkuat penangguhan, saya juga siap jika akun saya tersebut dihapus, untuk menjamin jika saya tidak mengulangi perbuatan yang sama atau perbuatan yang serupa, akun isntagram jrxsid bisa saya atau bisa pihak kepolisian delete. Itu tidak apa-apa untuk memperkuat penangguhan. Jika itu yang dikhawatirkan, jika dikhawatirkan saya mengulangi perbuatan yang sama lagi, saya siap untuk itu.” ujarnya kepada Majelis hakim.
Mendengar permohonan terdakwa I gede Ary Astina dan Penasehat hukumnya, Ketua Majleis Hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi mengatakan majelis hakim akan mempertimbangkannya.
Usai meenjawab permohonan tersebut, Majelis Hakim kemudian menutup persidagang. Persidangan ketiga selanjutnya akan dilaksanakan pada 29 September 2020 dengan agenda mendengar eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan. (kbh3)