
BPR Kanti Support Peningkatan Capacity Building Prajuru Desa Adat se Bali
Gianyar -Kabarbalihits
Turut serta meningkatkan kapasitas kelembagaan (capacity building), prajuru desa adat se-Bali, BPR Kanti melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Majelis Desa Adat Provinsi (MDA) Provinsi Bali yang dilakukan Direktur Utama BPR Kanti I Made Arya Amitaba dengan Bandesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet.
Penandatanganan MoU yang disaksikan langsung Gubernur Bali Wayan Koster dan Bandesa Adat se Bali tersebut, dilaksanakan saat Pasamuhan Agung IV MDA Provinsi di Wantilan Pura Samuan Tiga Bedulu, Gianyar, Sabtu (26/8).
Dalam kesempatan tersebut BPR Kanti juga menyerahkan 300 buah buku ‘’Hukum Adat Bali Aneka Kasus dan Penyelesaiannya’’ kepada MDA Provinsi Bali. Buku serupa sebelumnya juga sudah diserahkan kepada bandesa se-Bali pada tahun 2016. “Buku Hukum Adat Bali dan Aneka Kasus Penyelesaiannya” sudah kami cetak hingga 6000 buku juga sudah disebarkan ke seluruh Indonesia tidak hanya di Bali termasuk kami serahkan juga ke aparat penegak hukum,”ungkap, Direktur Utama Made Arya Amitaba.
Terkait Mou yang dilakukan dengan MDA Bali, Made Arya Amitaba menegaskan hal ini merupakan tindak lanjut support yang diberikan BPR Kanti tentang bagaimana pemberdayaan dan penguatan desa adat melalui CSR yang diberikan BPR Kanti kepada desa adat. “Ini sejalan dengan marwah BPR, lahirnya BPR adalah lembaga keuangan yang benar -benar ada di masyarakat. BPR Kanti dalam CSR nya memperkuat memperkuat adat. Bali bisa seperti ini tidak bisa dilepaskan dari peran adat dan masyarakat,”paparnya.
Implementasi MoU ini, lanjut Made Arya Amitaba adalah melaksanakan kegiatan Training of Trainer (ToT) yang dilaksanakan oleh MDA Provinsi Bali bertempat di Gedung Pusdiklat BPR Kanti di Batubulan Gianyar. “Mencari trainer -trainer yang nantinya akan diterjunkan di desa adat, agar ada trainer yang bisa memberikan penyuluhan hukum. Harapannya, bagaimana di desa adat ada yang bisa memberikan penyuluhan hukum sehingga proses persoalan adat bisa diminimalisasi,”harapnya.
Sekali lagi ditegaskan Made Arya Amitaba dengan adanya trainer -trainer yang memberikan penyuluhan hukum di masyarakat adat, persoalan adat dapat diminimalisir tentu akan berdampak pada fokus masyarakat Bali yang tidak lagi kepada persoalan adat namun lebih pada pemberdayaan dari sisi ekonominya . “Dengan kita fokus pada ekonomi, tentu akan berdampak pada adat yang kuat dan ekonomi juga kuat. Tentu, Bali dalam kontek keseluruhan bisa kuat,”tegasnya.
Sementara pada Pasamuhan Agung IV MDA Provinsi Bali juga dirangkai dengan peluncuran 20 Baga Utsaha Padruwen Desa Adat ( BUPDA) oleh Gubernur Bali. Adapun 20 BUPDA percontohan tersebut diantaranya, BUPDA Desa Adat Tanjung Benoa, Desa Adat Bualu dan Desa Adat Guwang. (Kbh6)