November 25, 2024
Hukum Kriminal

Polda Bali Tangkap Pelaku Carding,  Manfaatkan Ribuan Data Kartu Kredit Dari Dark Web

Denpasar-kabarbalihits

Residivis inisial MA (41) asal Jakarta Selatan ditangkap di Mall Bali Galeria, setelah diketahui melakukan tindak kejahatan online dengan kartu kredit (Carding) oleh petugas Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Bali. Pelaku Carding ini memanfaatkan ribuan data kartu kredit nasabah Bank yang dibeli melalui situs Dark Web.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes. Pol. Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan, pelaku MA adalah pengguna data kartu kredit (Credit Card) milik orang lain yang dibeli di situs Dark Web dan digunakan untuk melakukan pemesanan atau pembelian Voucher Hotel dan tiket Pesawat melalui aplikasi penyewaan akomodasi.

Penangkapan pelaku Carding berawal dari petugas Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Bali melaksanakan Patroli Siber, pada 11 Juli 2023 dengan menemukan sebuah akun media sosial Instagram bernama ratdiba_ yang mengiklankan pemesanan Hotel/ Villa bertuliskan “AlI Hotel & Villa discount 30-50%”.

Kemudian dilakukan profilling terhadap akun media sosial Instagram ratdiba_ yang diduga dimiliki oleh RN. Setelah dilakukan penyelidikan, RN diketahui sedang berada di Mall Bali Galeria (MBG) Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta, pada Selasa, 12 Juli 2023.

Saat dimintai keterangan oleh petugas di lokasi tersebut, RN mengakui bahwa dirinya memposting iklan pemesanan Hotel/Villa melalui akun miliknya atas permintaan pacarnya, berinisial MA yang juga berada di MBG.

“RN diminta tolong untuk memposting atau mengiklankan pemesanan Hotel/Villa oleh inisial MA. Oleh rekan siber melakukan pengembangan, ternyata pada saat bersamaan MA berada dilokasi yang sama, kemudian dilakukan pendalaman,” ungkap Kombes. Pol. Jansen Avitus Panjaitan saat konferensi pers didampingi Wadirkrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra bersama Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko, di Lobby Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (28/7/2023).

Saat itu petugas langsung memeriksa Laptop milik MA, dan ditemukan 1293 data kartu kredit milik orang lain dari berbagai Bank, baik diterbitkan oleh Bank dalam negeri maupun luar negeri.

Pengakuan MA, ribuan data kartu kredit tersebut diperoleh dengan cara membeli di situs Dark Web, seharga 20 USD perdata kartu kredit yang dibayarkan menggunakan Crypto Currency.

Dimana kartu kredit milik orang lain tersebut digunakan untuk melakukan pembelian voucher hotel, dan tiket pesawat, yang kemudian voucher tersebut dijual kembali kepada orang lain dengan harga yang lebih murah.

“dijual kepada orang-orang yang mencari atau membaca yang dipromosikan tersebut,” kata Kabid Jansen.

Baca Juga :  Serahkan Surat Tuntutan Warga, Perangkat Banjar Adat Serangan Datangi Kejari Denpasar

Wadirkrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra menambahkan, kasus Carding ini merupakan pengungkapan pertama di wilayah hukum Polda Bali.

Dimana pelaku merupakan resedivis dengan kasus yang berbeda, yakni ditangkap oleh Polsek Kuta dengan kasus pencurian dan ditahan di Lapas Salemba dengan kasus narkoba. Aksinya ini dilakukan selepas dari Lapas Salemba sekitar 2 bulan terakhir.

Kemahirannya menggunakan kartu kredit orang lain ini diakui dipelajari dari sesama napi di Lapas Salemba.

“sekarang napi itu dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan. Sampai saat ini dia masih masih belajar dan mencoba, tidak semua data bisa digunakan invalid,” jelasnya.

Dari pengakuan pelaku hanya satu pemilik kartu kredit yang baru digunakan, dengan kerugian Rp 3,7 juta. Selanjutnya petugas masih menelusuri lebih lanjut keterkaitan kerugian dan jaringan pelaku.

Petugas mengamankan barang bukti berupa, Laptop merk Apple Macbook Pro, Iphone 11, Iphone 14 Pro warna Hitam, Dua akun Dark Web, Mobil Mini Cooper warna biru metalik, BCA Mobile, dan Aplikasi BLU BY BCA Digital atas nama tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. (kbh1)

Related Posts