Napi Lapas Kerobokan Edarkan ‘Sayur Hijau’, Bandar Gawo Jaringan Medan Berhasil Ditangkap
Denpasar-kabarbalihits
Pengungkapan kasus kiriman 22 paket Ganja seberat 44 Kg milik DPO Gawo alias Carlo, yang digeledah tim BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Bali di areal parkir Terminal Mengwi menggunakan jasa Ekspedisi beberapa waktu lalu, Senin (14/6), merupakan keterkaitan dari keberhasilan operasi gabungan BNNP Bali dengan Kanwil Kemenkumham Bali dan Lapas Kerobokan dalam mengungkap peredaran Ganja seberat 6 Kg di Lapas Kerobokan.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra menjelaskan, kasus ini terungkap karena adanya keterlibatan oknum warga binaan menjadi suruhan untuk mengedarkan ‘sayur hijau’ tersebut di Lapas Kerobokan.
“Langsung Kadivpas Suprapto dengan Kalapas Fikri melakukan penangkapan terhadap 2 orang. Dari hasil pengembangan kita, Ganja yang kurang lebih 6 Kilo ini merupakan Ganja yang dimiliki Gawo, selama ini DPO ,” Jelas Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra pada press release di BNNP Bali (18/6).
Sebelumnya, tim berhasil menangkap seorang bernama Yuda saat selesai menerima barang berupa paket kiriman berisi Ganja di pinggir jalan Mahendradata, Kelurahan Padang Sambian, Denpasar Barat.
Setelah Yuda tertangkap, selanjutnya didapatkan pengakuan bahwa dia diminta oleh seorang yang diduga Napi Lapas Kerobokan bernama Bagong untuk mengambil paket kiriman berisi Ganja tersebut.
“Tim menunggu di Lapas, dipimpin Kalapas kelas II A kerobokan mengamankan dan menggeledah Bagong beserta handphone miliknya,” Katanya.
Dari hasil interogasi, Bagong mengakui bahwa dirinya yang menyuruh Yuda untuk mengambil paket ganja yang dipasok oleh Gawo.
Selain mengamankan Bagong, tim juga mengamankan dan menggeledah Napi Lapas Kelas II Kerobokan lain bernama Hombing, dimana ada kaitannya dengan pengiriman ganja yang diambil oleh Yuda berdasarkan pemeriksaan pada Handphone milik Bagong dan Hombing.
https://youtu.be/mRgZRCvfr8s
Atas kejadian tersebut, barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“DPO yang kita cari-cari dikenal dengan Gawo ditangkap Kabid Brantas BNNP Bali bekerjasama dengan Direktorat Dakjar (Penindakan dan Pengejaran) BNN RI sehingga ditangkap Gawo beserta istrinya kemudian dikembangkan lagi, dia mengirim lagi ganja ke Bali yang kita tangkap di Mengwi kurang lebih Bruto sekitar 44 kilogram,” Ungkapnya.
Sehingga, total barang bukti keseluruhan dari kasus ini sebanyak 50 Kg Ganja, dan tambahan 3 tersangka.
Ditegaskan, Gawo adalah DPO dari 5 kasus yang ditangani oleh BNNP Bali, dimana selama ini sebagai penyuplai terbesar narkotika jenis ganja ke Bali.
“Sementara dapat dikatakan demikian, untuk Bali merupakan tangkapan terbesar total 50 kilogram ganja,” Pungkas Brigjen Pol Gde Sugianyar.
Disampaikan, DPO Gawo juga merupakan bagian dari jaringan Medan. Pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus melakukan pengembangan. Terlebih adanya kemajuan teknologi, yang menjadi kendala bagi BNNP Bali.
“Apalagi kita tahu bahwa penggunaan selular masih belum berbasis single identity jadi yang menjadi kesulitan kita. Kita ke counter bisa bikin lebih dari satu HP menggunakan nama orang lain. Itu yang menjadi tugas kita memang kemajuan teknologi juga sejalan dengan penjahat menggunakan sarana teknologi,” Imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, maksimal hukuman mati. (kbh1)