Sebut Alami Kerugian Rp 725 M, Angkasa Pura I Ajukan Permohonan Insentif Pajak ke Ketua DPRD Badung
Badung -Kabarbalihits
Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata menerima audensi dari perwakilan PT.Angkasa Pura I di ruang kerjanya, Kantor DPRD Kabupaten Badung, Selasa, 20 Juni 2023. Dalam kesempatan tersebut pihak Angkasa Pura I menyampaikan permohonan kepada Putu Parwata selaku Ketua DPRD Kabupaten Badung, agar Angkasa Pura I mendapatkan pengurangan pajak atau insentif pajak daerah terkait dengan pajak PBB Angkasa Pura I. Permohonan serupa juga sudah disampaikan kepada Bupati Badung melalui surat.
Dalam permohonannya, mereka meminta dilakukan pengurangan PBB atau insentif PBB sebesar 20 persen. Menyikapi hal tersebut, Putu Parwata telah menindaklanjutinya. Mengingat, bagaimanapun juga, harus dipahami kondisi Badung baru bangkit dari pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Badung yang dihadiri oleh Sekda Badung Wayan Adi Arnawa, Bapenda Badung, Inspektorat Badung dan Bagian Hukum, pada Jumat, 16 Juni 2023 lalu.
Setelah melakukan satu koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Badung, selanjutnya Putu Parwata melakukan diskusi kembali dengan pihak Angkasa Pura I karena ada satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam memberikan insentif, yaitu memang terjadinya bencana dan adanya kerugian.
“Jadi, kami melakukan komunikasi pagi hari ini, untuk menegaskan bahwa memang betul AP I ini mengalami kerugian berdasarkan audit, karena itu kami mohon suatu penjelasan terhadap kondisi Angkasa Pura I, bahwa AP I ini mengalami kerugian kurang lebih Rp 725 Milyar. Jadi, itu hasil audit tahun 2022 yang sudah diupload di Kementerian Keuangan,” paparnya.
Oleh karena itu, Putu Parwata memohon kepada Pemerintah, untuk mempercepat proses penerbitan SPT khususnya surat penerbitan pajak, keringanan pajak dan insentif pajak supaya segera dilakukan.
“Begitu diterbitkan, maka AP I siap untuk melakukan dan merealisasikannya. Itu komunikasi kami, sehingga dengan demikian ada persamaan persepsi yang kita bangun antara Pemerintah dan wajib pajak,” terangnya.
Bahkan, pihaknya bisa memberikan yang namanya insentif kepada mereka, tetapi tidak keluar dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena hal tersebut sudah berdasarkan Perda atau Peraturan Daerah Kabupaten Badung dan juga Peraturan Bupati Badung yang menyebutkan Pemerintah bisa memberikan insentif sebesar 20 persen, namun harus ada alasan yang jelas dan tepat, yakni adanya bencana dan hasil audit mereka, memang benar mengalami kerugian.
Tidak hanya kepada AP I namun insentif pajak bisa diberikan kepada masyarakat dan Badan Usaha lainnya, sepanjang adanya bencana dan sesuai hasil audit.
“Intinya, mereka minta keringanan pajak 20 persen. Kita Pemerintahan Kabupaten Badung sudah melakukan koordinasi dan kita sepakat untuk memberikan itu,” pungkasnya. (r).