Pra Peradilan SPI Unud, Penyidik Tentukan Kerugian Keuangan Negara Berpedoman Pada KUHAP
Denpasar-kabarbalihits
Setelah Pemohon Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M. Eng menghadirkan 4 saksi ahli pada Sidang Pra Peradilan sebelumnya (27/4/2023), kini Hakim Pemeriksa Agus Akhyudi mengagendakan pembuktian dan pemeriksaan saksi dari pihak Termohon, Kejati Bali, pada Jumat (28/4/2023).
Termohon menghadirkan saksi fakta Andreanto yang merupakan Kasidik Pidana Khusus Kejati Bali dan Saksi Ahli, Hendri Jayadi Pandiangan dari Universitas Kristen Indonesia.
Andreanto menyampaikan penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 – 2022 ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang dilanjutkan dengan penyelidikan.
Dalam penyelidikan pihaknya meminta keterangan dari 5 saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, status perkara ditingkatkan menjadi penyidikan dan terbitlah Sprindik (surat perintah penyidikan) dan memeriksa saksi-saksi sehingga ditemukan alat bukti yang sah.
“tentunya alat bukti ini sudah kita konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait,” katanya.
Disampaikan penetapan status tersangka dalam proses penyidikan dapat dilakukan tanpa harus menunggu selesainya penghitungan kerugian keuangan negara, melainkan cukup apabila penyidik telah menemukan kerugian keuangan negara beserta lima alat bukti yang sah.
Ditegaskan, penyidik hanya berpedoman pada KUHAP dan aturan-aturan yang ada di Kejaksaan.
Terkait audit kerugian keuangan negara dalam pola SPI yang dipertanyakan, Andreanto lebih memilih tidak menjawab karena dalam prosesnya dipandang telah masuk pada pokok perkara.
Ketika kuasa hukum mempertanyakan status jabatan Pemohon Prof. I Nyoman Gde Antara saat dijadikan tersangka dalam periode Tahun 2018 – 2022, Andreanto menyebut keterlibatan Prof. I Nyoman Gde Antara saat disangkakan bisa menyandang tiga jabatan, yakni sebagai ketua panitia mahasiswa baru jalur mandiri saat itu, sebagai WR 1, dan sebagai Rektor.
“Bisa ketiga-tiganya (jabatan), bisa salah satu, bisa dua, karena pasal sangkaanya variatif,” ujarnya.
Selanjutnya, saksi ahli Hendri Jayadi beranggapan proses penyidikan pada perkara ini telah memenuhi sesuai ketentuan KUHAP.
Kemudian disebut dalam ketentuan KUHAP, penyidik tidak diwajibkan untuk mengumpulkan 5 bukti, cukup minimal 2 alat bukti telah memenuhi sebagai bukti permulaan.
Alat bukti petunjuk dalam tindak pidana korupsi dikatakan bisa dalam bentuk data tertulis informasi baik secara elektronik maupun dokumen dalam bentuk foto dan sebagainya yang mengacu pada Undang Undang Tindak Pidana Korupsi No 20 tahun 2021 pasal 26 A.
“pada pengembangannya bisa digunakan oleh penyidik untuk menentukan siapa tersangkanya, jadi bisa digunakan dalam proses penyidikan, karena itu berkembang,” jelasnya.
Sidang Pra Peradilan akan dilanjutkan pada Selasa (2/5/2023) dengan agenda kesimpulan yang akan dipaparkan oleh kedua pihak Pemohon dan Termohon. (kbh1)