January 18, 2025
Hukum

Penuhi Panggilan Kedua Kejati Bali, Rektor Unud Tidak Ditahan

Denpasar-kabarbalihits

Tersangka Prof. Dr. INGA memenuhi panggilan kedua penyidik Kejati Bali pada Kamis (6/4/2023), setelah tidak hadir saat pemanggilan sebelumnya Senin,(3/4/2023) untuk diperiksa keterlibatannya dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 – 2022.

Prof. Dr. INGA menjalani pemeriksaan selama 9 jam dan diberondong 86 pertanyaan oleh penyidik Kejati Bali.

Bersama tim kuasa hukumnya yang dikomandoi I Gede Pasek Suardika, Prof. INGA datang ke Kejati Bali sekitar pukul 09.30 Wita untuk menjalani pemeriksaan dan selesai pada pukul 18.20 Wita.

Usai diperiksa, Prof. INGA memilih tidak banyak berkomentar. Terkait materi aliran dana SPI Unud secara keseluruhan diserahkan melalui kuasa hukumnya Pasek Suardika. 

Kepada awak media disampaikan bahwa penyidik Kejati Bali telah menjalani tugas dengan cukup profesional, sehingga proses pemeriksaan terhadap Prof. INGA sebagai tersangka bisa terselesaikan dengan baik. Dikatakan penyidik melontarkan 86 pertanyaan mencapai 54 halaman kepada Rektor Unud. 

“proses pertanyaan cukup banyak bis selesai dengan baik. Tentu Pak Rektor sesuai komitmen menghargai segala proses hukum yang ada, memang hukumlah yang baik untuk menguji kebenaran kasus yang sedang ditangani,” ucap Pasek Suardika. 

Pasek Suardika juga menampik Prof. INGA disebut mangkir tanpa alasan pada pemanggilan sebelumnya. Ia mengaku telah mengirim pemberitahuan kepada penyidik secara tertulis, namun terjadi masalah komunikasi yang membuat surat tersebut tidak langsung diterima di meja penyidik Kejati Bali. 

“Tapi mungkin masalah komunikasi saja, sehingga tidak benar kalau mangkir,” katanya. 

Dari data dokumen yang ada, baginya tidak ada kerugian negara dari pengelolaan dana SPI. Malah dengan pola SPI disebut kekayaan negara semakin bertambah di dalam Badan Layanan Umum (BLU) Unud yang digunakan untuk sarana prasarana di kampus setempat. 

Bahkan menurutnya anggaran SPI dari 2018 sampai 2022 itu mencapai Rp 335,8 miliar, yang tidak sepadan dengan nilai pembangunan di Unud yang mencapai Rp 479 miliar. 

“artinya dana SPI sepenuhnya terserap untuk sarana prasarana, kekurangannya sekitar Rp 140an miliar itu diambil dari dana dana Unud yang lain,” jelasnya. 

Hingga saat ini pihaknya mengaku tidak tahu atas perhitungan yang dilakukan penyidik Kejati Bali sehingga dijadikan Tindak Pidana Korupsi Dana SPI Unud. 

“disini saya kira cara pandang mungkin belum sama. Mudah-mudahan nanti bisa teruji, cara pandangnya menjadi sama,” ujarnya. 

Baca Juga :  Kanwilkumham Bali Akan Deportasi Pelaku Clandestine Laboratory Jika Telah Jalani Proses Hukum

Upaya hukum untuk melakukan praperadilan yang nantinya digelar pada 10, 11, 12 April 2023 di PN Denpasar tidak mau dianggap sebagai suatu perlawanan. 

“Karena dalam setelah keputusan MK, praperadilan atas status tersangka bisa diujikan di pengadilan. Disitu akan tahu bersama kenapa beliau jadi tersangka,” lanjutnya. 

Prof. INGA menambahkan, terkait aliran dana SPI sebesar Rp 335,8 miliar dimana 100 persen digunakan untuk pembangunan, menjadi tidak seimbang dengan nilai pembangunan yang mencapai Rp 479 miliar. 

“Masih kurang Rp 143,5 miliar, jadi kita terpaksa mengambilkan dari sumber dana lain,” katanya. 

Sementara Kepala Seksi Penerangan Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan, Kejati Bali belum melakukan upaya penahanan terhadap tersangka Prof. INGA. Dengan alasan pertimbangan sepenuhnya dari pihak penyidik bahwa tersangka dianggap masih kooperatif. 

“sampai saat ini tidak dilakukan penahanan, dianggap yang bersangkutan masih bisa kooperatif bagi panggilan penyidik, untuk mengikuti pemeriksaan proses pemberkasan ini,” jelasnya. 

Nantinya akan dilakukan pemanggilan ulang terhadap tersangka jika keterangan masih dibutuhkan pihak penyidik. Apabila dirasa keterangan tersangka telah mencukupi akan diteruskan pada proses selanjutnya.

“hasil pemeriksaan hari ini akan dicocokkan dengan keterangan saksi lain. Apabila masih diperlukan keterangannya tentunya penyidik akan memanggil ulang,” imbuhnya. 

Tidak hadirnya tersangka pada pemanggilan sebelumnya Senin, 3 April 2023 dipandang bukan sebagai faktor untuk menahan Prof. INGA.

Dimana tidak hadirnya tersangka saat itu karena menerima kunjungan dari delegasi Universitas Rusia di Kampus Unud. (kbh1)

Related Posts