October 14, 2024
Hukum Kriminal

DPO Gelapkan 12 Mobil Jenis MPV, Erayanthi Ditangkap di Muding

Denpasar-kabarabalihits

Ditreskrimum Polda Bali menangkap seorang perempuan bernama Ni Putu Erayanthi di salah satu Kost elit di wilayah Desa Muding, Badung atas kasus penipuan dan penggelapan 12 mobil jenis MPV (Minivian) wilayah hukum Polda Bali. 

Berdasarkan 13 laporan polisi, Erayanthi menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak bulan Agustus 2022, dengan kerugian mencapai Rp 5 Miliar dari para korban pemilik rental di wilayah Denpasar dan Badung. 

Menurut Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno, petugas telah mengetahui identitas Erayanthi namun merasa kesulitan menangkapnya, karena tersangka selalu berpindah-pindah tempat. Sehingga pihaknya menerbitkan DPO dan pada 4 April 2023 berhasil diamankan di kostnya wilayah Desa Muding, Badung. 

“Syukur beberapa hari yang lalu berkat kerja keras anggota melakukan kegiatan penyelidikan menangkap yang bersangkutan akhirnya berhasil kita amankan di salah satu kos-kosan elit di wilayah Badung,” ucap Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno saat konferensi pers didampingi Penmas Polda Bali, AKBP Anwar Sasmito Kamis, (6/4/2023) di Lobby Ditreskrimum Polda Bali. 

Dikatakan Erayanthi yang kesehariannya sebagai wiraswasta ini cukup lihai melakukan penipuan. Dengan berbekal penampilan glamor dan berkemampuan komunikasi yang baik, banyak korban terperdaya akan bujuk rayunya. Aksinya ini berulang kali dilakukan dengan modus menyewa mobil klasifikasi mini bus di beberapa usaha rental, selanjutnya mobil tersebut dijual atau digadaikan. 

Tidak hanya itu, tersangka juga dilaporkan atas penipuan memalsukan dokumen SHM yang mencantumkan nama orang tuanya dengan nilai sebesar Rp 700 juta. 

“Menawarkan SHM ke obyek tertentu, kemudian meminjam uang. Setelah dicek oleh yang meminjamkan uang, SHMnya ternyata palsu tidak diakui di BPN,” ungkapnya. 

Kepada penyidik, mengaku aksinya dilakukan seorang diri dan seluruh hasil kejahatannya digunakan untuk gaya hidupnya yang ‘high class’.

“Mulai dari gonta ganti kendaraan, gonta ganti tempat tinggal mewah, kost elit dan sebagainya,” katanya. 

Baca Juga :  Selama 4 Hari Polisi Jaring 359 Pelanggar, Diimbau Jangan Menghindar Saat Operasi Patuh Agung 

Saat ini penyidik terus melakukan tindak lanjut atas laporan dari pengusaha rental maupun perorangan yang menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan. 

“Ini semata-mata untuk membantu masyarakat dalam rangka pemulihan pariwisata menuju normal ini,” lanjutnya. 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 372, 378, dan 266 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. 

“Termasuk kita coba tambah pasal 65, 64 kejahatan berlanjut,” ujarnya. 

Kelakuan tersangka dipandang mencederai pariwisata di Bali, sebab banyak pelaku usaha wisata berpikir kembali untuk melakukan bisnis rental ini. 

“Karena gampang sekali melakukan pidana seperti ini, dia menyewakan kendaraan, kemudian seolah-olah kendaraan punya hak dia, kemudian dia gadaikan atau dijual,” imbuhnya. (kbh1) 

Related Posts