November 25, 2024
Hukum

Rektor Unud dan Mantan Rektor Dicekal Keluar Negeri, Kejati Bali : Masih Terbuka Tersangka Bertambah

Denpasar-kabarbalihits

Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 – 2022 terus bergulir. Terkini, tersangka Rektor Unud Prof. I N G A dan mantan Rektor Prof. A.A. R S sebagai saksi dicekal untuk tidak bepergian keluar negeri.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, SK Cekal diterima penyidik pada Selasa, 28 Maret 2023, ditujukan kepada Prof. I N G A dan A.A. R S. Dilayangkannya SK pencekalan dimaksudkan agar yang bersangkutan tidak bisa bepergian keluar negeri untuk memudahkan proses pemeriksaan.

“SK Jaksa Agung sudah diterima penyidik kemarin (28/3/2023). Diyakini yang bersangkutan mampu keluar negeri sehingga untuk memudahkan proses pemanggilan apabila diperlukan dari keterangannya. Yang bersangkutan dicegah ke luar negeri,” kata Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana saat ditemui di Kejati Bali, Denpasar, Rabu (29/3/2023).

Pada kasus ini, Kejati Bali telah mencekal 5 orang untuk tidak bepergian keluar negeri, diantaranya 3 tersangka IKB, IMY, NPS, yang terlibat dalam kepanitiaan penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana, serta Rektor Prof. INGA, dan Mantan Rektor A.A RS.

Disebut pada hari yang sama, Rabu (28/3/2023) A.A. R S juga telah memberikan keterangan sebagai saksi kehadapan penyidik Kejati Bali.

“Dia dipanggil sebagai saksi sesuai dengan surat panggilan, sedangkan proses pencekalan sudah diajukan sebelumnya. Jadi kebetulan SK pencekalannya diterima penyidik kemarin,” jelasnya.

Eka Sabana juga menyebut masih terbuka bertambahnya tersangka lainnya atas keterlibatan pada kasus ini.

“tim penyidik masih melakukan penyidikan. Apabila memang ada bukti yang cukup bahwa keterlibatan pihak lain tentunya itu masih terbuka. Tergantung hasil penyidikan,” ujarnya.

Lainnya, pada Rabu (29/3/2023) adanya agenda pemeriksaan terhadap total 10 orang saksi terkait keterlibatan tersangka Prof. I N G A pada kasus ini.

“Total per hari ini sekitar 10 saksi telah diperiksa. Ada tentunya saksi-saksi terkait, ada ahli masalah IT, juga tentunya yang ada kaitannya dengan tersangka ini,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Rektor Unud dijadikan tersangka oleh penyidik Kejati Bali pada 8 Maret 2023, dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kemenkumham Tolak Kepengurusan Hasil KLB Partai Demokrat, Made Sudiasa: Kami Kembali Fokus Dampingi Rakyat Dimasa Pandemi

Dari alat bukti yang didapatkan oleh penyidik dari penyidikan berkas sebelumnya yang berupa keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti petunjuk, alat bukti surat, disimpulkan tersangka Prof. Dr. I N G A berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 – 2022. Disebut dari kasus ini diindikasi terjadi kerugian uang Negara dirinci sebesar Rp 105 miliar, Rp 3,9 miliar dan Rp 334,5 miliar. (kbh1)

Related Posts