January 24, 2025
Hukum Kriminal

BNN RI Miskinkan Bandar Narkotika di Bali, Sita Aset Senilai Rp 15 Miliar

Denpasar-kabarbalihits

Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Petrus Reinhard Golose menyebut Pulau Bali tidak ingin dikatakan sebagai tempat yang aman menjadi aktivitas money loundry terutama dilakukan oleh bandar narkotika. 

Sehingga BNN RI melakukan upaya memiskinkan para bandar narkotika di Bali dengan menyita kekayaan berupa aset-aset yang dimiliki, agar tidak ada lagi kesempatan bagi mereka untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Terbukti yang dilakukan BNN RI saat ini, dengan mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 15 Miliar, berasal dari kejahatan narkotika yang dilakukan oleh residivis inisial MW (36) di wilayah Gelogor Carik, Denpasar Selatan.

“contohnya yang bersangkutan sudah pernah dilakukan dalam jaringannya, kemudian di dalam lembaga pemasyarakatan dia juga masih melakukan. Itu dimonitoring, sama juga yang kita lakukan sekarang. Tentunya berdasarkan hukum, bukan hanya asumsi,” ucap Komjen. Pol. Dr. Drs. Petrus Reinhard Golose, M.M, saat konferensi pers, Jumat siang (5/5/2023).

Dikatakan, TPPU kejahatan Narkotika yang dilakukan MW ketika masih menjalani hukuman di Lapas Kerobokan pada tahun 2016 hingga 2022.

“kalau kita lihat dari jumlah Rp 15 miliar sudah dibuat seakan-akan legitimate (sah) berarti ada berapa kilo metamfetamin (sabu-sabu) yang sudah beredar, dan ini yang berasil diungkap, belum yang lain,” jelas Golose.

Jaringan MW terungkap berawal dari diamankannya IGABK di halaman parkir Lapas Kerobokan pada 12 Februari 2018. Dimana diketahui memiliki keterkaitan dengan Napi di Lapas Kerobokan berinisial IM yang merupakan kaki tangan MW.

Petugas juga menemukan keterkaitan bisnis narkotika MW, dengan tersangka inisial JC yang telah diamankan di Depok, Jawa Barat pada 16 Februari 2022.

Kemudian dari penelusuran yang dilakukan Direktorat TPPU Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI dengan istilah ‘follow the money, follow the asset’, diketahui pada periode 2016 hingga 2022, MW telah menerima uang jual beli narkotika dari jaringannya.

“Diantaranya dari IGABK telah mentransfer uang sebesar Rp 9 Miliar lebih, dari IM mentransfer Rp 948 Juta lebih, dan dari JC mentransfer uang sebanyak Rp 2 Miliar,” bebernya.

Kemudian petugas BNN RI mengamankan MW di sebuah Ruko miliknya yang berada di kawasan Pemogan, Denpasar pada Senin (3/4/2023).

Barang bukti yang disita berupa aset hasil kejahatan narkotika dari MW diantaranya, Ruko 3 lantai dengan luas tanah 500 meter persegi di kawasan Gelogor Carik No 108, Desa Pemogan, senilai sekitar 10 Miliar. Rumah tinggal dua lantai dengan luas 155 meter persegi di kawasan Desa Pemecutan Kaja, senilai Rp 3 Miliar. Mobil Honda Accord warna hitam senilai Rp 745 juta lebih. Mobil Honda CRV warna hitam senilai Rp 558 juta. Sepeda Motor Kawasaki senilai Rp 223 juta, sepeda motor Yamaha senilai Rp 20 juta, dua unit sepeda Bromton seharga Rp 80 juta dan sejumlah perhiasan emas diperkirakan seharga Rp 443 juta, dengan total nilai aset sebesar Rp 15 Miliar lebih.

Baca Juga :  BNN RI Selenggarakan Kejuaraan Menembak, Latih Kompetensi Anggota BNN Sekaligus Jaring Atlet PON

Atas perbuatannya, MW dijerat dengan pasal 3,4,5 ayat (1) Undang Undang No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp 10 Miliar. (kbh1)

Related Posts