November 25, 2024
Hukum

Gunakan Visa Berlibur, WNA Rusia Dideportasi Jadi Fotographer di Bali

Denpasar-kabarbalihits

Bule Rusia Sergei Rodin (44) akan dideportasi pihak Imigrasi, Kamis (9/3/2023), karena terbukti menyalahgunakan ijin keimigrasian selama berada di wilayah Indonesia. Sergei Rodin diketahui berprofesi sebagai Fotographer di Bali, menggunakan ijin tinggal Visa On Arrival (VoA) yang berlaku sampai 27 Maret 2023

Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menjelaskan, setelah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Warga Negara Rusia tersebut terbukti menyalahgunakan keimigrasian dan dipulangkan ke negaranya, pada Kamis siang, 9 Maret 2023 melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. 

“Masa berlaku visa tersebut 22 Februari sampai dengan 27 Maret 2023. Alamat saat ini green house di Nusa Penida, Klungkung,” jelas Kakanim Tedy Riyandi didampingi Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Bali, Barron Icshan, dan Kasi Inteldakim Kemenkumham Bali Iqbal Rifai saat siaran pers, Rabu malam (8/3/2023). 

Sergie diketahui masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Pada Tanggal 27 Januari 2023, dan mengaku kepada petugas hanya menggunakan visa berlibur, ia bekerja sebagai Fotographer di Bali. Kemudian hasil fotonya tersebut diunggah pada akun pribadinya di Instagram. 

Atas perbuatannya, Sergie dikenakan pasal 75 ayat 1, Undang Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. 

“SR akan kita kenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian,” ujarnya. 

Atas ulah bule Rusia ini, Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Bali, Barron Icshan menghimbau kepada masyarakat di Bali untuk melaporkan segala bentuk kegiatan turis asing yang bertentangan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

“Peran serta masyarakat disini sangat dibutuhkan untuk menertibkan orang-orang seperti SR ini,” katanya. 

Baca Juga :  Sugeng Teguh Santoso Harapkan Jerinx Bebas

Menurutnya selama ini banyak pengaduan-pengaduan yang belum bisa diakomodir dengan alasan keterbatasan personil, dan aduan yang diterima bersifat semu justru masyarakat lebih memilih memviralkan di media sosial. 

“Di setiap kantor imigrasi memiliki layanan pengaduan, yang sebetulnya bisa digunakan oleh masyarakat untuk mengadukan pelanggaran-pelanggaran keimigrasian. Namun banyak masyarakat yang masih tidak menggunakannya, lebih suka memviralkan ini di media sosial,” terangnya. 

Ditambahkan, sesuai arahan Gubernur Bali saat ini telah terbentuk tim gabungan dari aparat terkait, dalam rangka menertibkan orang asinh yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya pada Adat Budaya Bali. 

“Segala macam pelanggaran budaya Bali ini akam ditangani oleh instansi berwenang. Seperti misalnya pelanggaran lalu lintas ditangani oleh Polantas, kemudian yang viral foto mengacungkan jari tengah di depan Pura itu melanggar adat budaya Bali akan ditangani satpol pp tapi hilirnya akan ke Imigrasi semua,” imbuhnya. (kbh1)

Related Posts