Denpasar-kabarbalihits Bule Rusia Sergei Rodin (44) akan dideportasi pihak Imigrasi, Kamis (9/3/2023), karena terbukti menyalahgunakan ijin keimigrasian selama berada di wilayah Indonesia. Sergei Rodin diketahui berprofesi sebagai Fotographer di Bali, menggunakan ijin tinggal Visa On Arrival (VoA) yang berlaku sampai 27 Maret 2023. Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Lanjutkan Membaca