93 Tahun Tak Mendapat Kepastian, Kini Menteri Hadi Tjahjanto Kabulkan Sertipikat 40 KK Warga Mumbul
Badung-kabarbalihits
Sebanyak 40 KK warga Banjar Mumbul, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung kini sudah bernafas lega. Pasalnya kegalauan selama 93 Tahun karena lahan yang ditempati tak memiliki legalitas kini sudah dijawab pemerintah, bahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto langsung hadir menyelesaikan sengketa tersebut.
Menteri Hadi Tjahjanto hadir bersama Gubernur Bali Wayan Koster, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Andri Noviandri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Heryanto serta didampingi Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Luwir Wiana berhadapan langsung dengan masyarakat pemohon bertempat di Balai Banjar Mumbul, Benoa, jumat (27/1).
Tanah yang menjadi objek permasalahan/sengketa merupakan Darat Negara 57 (DN 57) yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Bali dan belum tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Bali. Selama bergulir, pada tahun 2018 silam, sebanyak 40 permohonan warga/masyarakat yang menguasai sebagian bidang tanah DN 57 tersebut kembali mengajukan permohonan sertipikat hak atas tanah melalui Program PTSL dengan total luas 15.589 m2. Terkait hal tersebut, Menteri Hadi Tjahjanto memastikan permohonan masyarakat setempat akan dikabulkan dan diterbitkan sertifikatnya dengan waktu paling lambat satu bulan. Mantan Panglima TNI tersebut juga mengatakan, masyarakat sangat mengharapkan legalisasi dan kepastian hukum dengan terbitnya sertipikat karena sudah menempati kurang lebih selama 93 tahun.
“Dengan berkoordinasi bersama gubernur, dengan pak Kakanwil, maka pagi hari ini (27 Januari 2023) diputuskan bahwa tanah itu segera di sertipikatkan atas nama warga dengan jangka waktu kurang dari satu bulan sudah diserahkan kepada masyarakat pemohon,” tegasnya.
Sementara jika sudah menerima sertipikat, menteri berharap masyarakat bisa menggunakan sertipikat tersebut untuk meningkatkan perekonomian dengan cara hak tanggungan.
“Saya berpesan, hak tanggungan jangan minta bantuan ke rentenir, harus ke bank resmi dan masyarakat pun saya yakin hari ini merasa senang karena perjuangan selama 93 tahun bisa diselesaikan,” imbuh menteri seraya menambahkan legalitas yang diterima adalah Sertipikat Hak Milik (SHM).
Wajah sumringah pun terlihat dari masyarakat yang hadir. Ketua Panitia Pemohon, Drs. I Wayan Arsana mengucap terimakasihnya kepada pemerintah, utamanya kepada Menteri Hadi Tjahjanto, Gubernur Bali, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, serta Kepala Kantor Pertanahan Badung yang sudah mengabulkan permohonan legalitas atas lahan tersebut
Dikatakan, dari luas 1,5 Ha tersebut selama ini sudah ditempati sebanyak 40 KK dengan masing-masing memiliki luasan yang berbeda. Bahkan dari luasan lahan tersebut diantaranya juga termasuk lokasi Balai Banjar Mumbul dan Pura Ratu Ayu Dalem Mumbul.
“Ada yang satu are, ada yang satu setengah, 2 are dan ada juga yang 3 are, karena penempatannya dari dulu memang seperti itu,” pungkas Arsana. (kbh2)