April 2, 2023
Video

Pasutri Ditangkap Edarkan Sabu, Dijanjikan Upah Rp 50 Ribu Sekali Tempel

Denpasar-kabarbalihits

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang mengedarkan Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menyampaikan, pasutri WP (28) dan SR (30) asal Jawa Barat ditangkap petugas karena kedapatan menyimpan 2 plastik klip sabu seberat 784,11 gram di rumahnya, Jalan Pendidikan, Gang Bambu, Sidakarya, Denpasar Selatan.

“Barang didapat dari inisial Pak Tu. Dimana dua tersangka inisial WP laki-laki dan SR perempuan ini menyimpan sabu di badan yang bersangkutan,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas saat press release di Lobi Mapolresta Denpasar (20/1/2023).

Ditangkapnya pasutri ini berawal dari hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Pendidikan, Sidakarya, Denpasar Selatan yang kerap dijadikan transaksi narkotika.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023, pukul 16.00 wita, petugas melihat pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan di depan rumahnya. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dari upakaian pelaku ditemukan barang bukti 1 plastik klip sabu, dan dilakukan penggeledahan tempat tinggal kembali ditemukan barang bukti 1 paket klip sabu.

Kepada petugas, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang biasa dipanggil PAK TU.

“Tersangka telah 2 kali melakukan pengambilan selanjutnya menunggu perintah PAK TU, tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dan dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel,” jelas Kapolresta.

Baca Juga :  2000 Butir Ekstasi Siap Edar Jelang Tahun Baru, Polresta Denpasar Tangkap Pria Pengangguran

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan pidana denda paling banyak 8 milyar.

Diketahui, kasus ini merupakan bagian dari hasil tangkapan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar selama 17 hari di awal Tahun 2023. Dimana berhasil mengamankan 14 tersangka dari 10 kasus Narkoba, yakni dengan total barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 813,86 gram dan 10 butir ekstasi. (kbh1)

Related Posts