Kecewa Gugatan SP3 AWK Ditolak, Masyarakat Nusa Penida Siapkan Sanksi Sosial
Denpasar-kabarbalihits
Ditolaknya permohonan praperadilan SP3 atas perkara dugaan penistaan agama oleh Arya Wedakarna (AWK) di Pengadilan Negeri Denpasar, membuat masyarakat Nusa Penida merasa kecewa.
Wayan Sukla selaku Bendesa Alitan Kecamatan Nusa Penida dengan nada kecewa mempertanyakan putusan hakim, sebab perkara yang dibacakan pada ruang sidang bukanlah pada perkara AWK, melainkan perkara lain bernama Ayu Candra Dewi.
Baginya, hal ini dijadikan pembelajaran khususnya bagi warga Nusa Penida, jika menemukan masalah akan diselesaikan tingkat keluarga.
“Bedikang ngabe ke Polisi, jumah manten pragatang. Yang penting jak keluarga rage damai jak semeton damai, bedikang ngabe ke polisi, karena seperti inilah kenyataannya,” kata Wayan Sukla (11/1/2023).
Lanjut dikatakan, pihaknya merasa tersakiti namun tidak bisa berbuat apa-apa. Dimana kedepannya akan berkumpul bersama tokoh-tokoh masyarakat di Nusa Penida untuk mempertimbangkan sanksi sosial yang akan diberlakukan di Nusa Penida diberikan kepada yang melakukan penistaan Agama.
“Itu sudah pasti, artinya bukan kami melarang ini NKRI. Tapi kami harus memberikan sanksi sosial kepada mereka, karena dia mengoyak-ngoyak keyakinan kami,” jelas Jro Bendesa.
Wayan Sukla memastikan dan meyakini tidak ada reaksi berlebihan dari masyarakat Nusa Penida setelah ditolaknya permohonan praperadilan SP3 tersebut.
“Masyarakat Bali masyarakat santun, walaupun diinjak injak seperti itu tiyang yakin masyarakat masih menerima. Karma secara sekala niskala pasti memargi apalagi terhadap sesuwunan titiyang,” imbuhnya.
Sebelumnya, THNB (Team Hukum Nusa Bali) selaku kuasa hukum masyarakat Nusa Penida mengajukan gugatan perkara Praperadilan terkait penghentian penyidikan terhadap laporan pengaduan masyarakat dengan Register Dumas Nomor: 441/XI/2020 Ditreskrimum tanggal 3 November 2020 dan Laporan Polisi, yaitu Nomor: LP/409/XI/2020/BALI/SPKT tanggal 3 November 2020 atas dasar ‘Penggabungan Laporan dan Pengaduan’.
Kemudian pada pembacaan putusan yang dibacakan oleh Hakim tunggal, I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan, Pengadilan Negeri Denpasar menolak permohonan praperadilan dari pemohon, yakni warga Nusa Penida melalui Team Hukum Nusa Bali (THNB) yang dipimpin Harmaini Idris Hasibuan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gede Putra Astawa, SH., MH., menyebut keputusan pengadilan menolak gugatan SP3 dinilai sudah tepat, yang berdasarkan dari pertimbangan hakim pemeriksa.
“Jadi pertimbangannya pada pokoknya yang dilakukan oleh pihak termohon sudah memenuhi, sehingga apa yang diambil keputusan tersebut mengeluarkan SP3 itu sudah tepat, dan permohonannya ditolak,” ucap Gede Putra Astawa.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, tidak ada lagi upaya hukum lanjutan dan putusan bersifat final. (kbh1)