October 13, 2024
Daerah Hukum

Gugatan Praperadilan SP3 Perkara AWK Ditolak, Hakim Dinilai Tidak Adil

Denpasar-kabarbalihits

Massa gabungan dari beberapa elemen seperti Aliansi Bali Shanti, Warga Nusa Penida, Patriot Garuda Nusantara, dan Laksar Bali Shanti mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu (11/1/2023). 

Kedatangan mereka ingin mengetahui keputusan, terkait dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 dari penyidik Polda Bali atas perkara dugaan penistaan agama oleh Arya Wedakarna (AWK).

Pada pembacaan putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal, I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan, Pengadilan Negeri Denpasar menolak permohonan praperadilan dari pemohon, yakni warga Nusa Penida melalui Team Hukum Nusa Bali (THNB) yang dipimpin Harmaini Idris Hasibuan. 

Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gede Putra Astawa, SH., MH., menyebut keputusan pengadilan menolak gugatan SP3 dinilai sudah tepat, yang berdasarkan dari pertimbangan hakim pemeriksa.

“Jadi pertimbangannya pada pokoknya yang dilakukan oleh pihak termohon sudah memenuhi, sehingga apa yang diambil keputusan tersebut mengeluarkan SP3 itu sudah tepat, dan permohonannya ditolak,” ucap Gede Putra Astawa. 

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan  ini, tidak ada lagi upaya hukum lanjutan dan putusan bersifat final.

“Terhadap putusan praperadilan tidak ada upaya hukum. Ini final,” katanya.

Bersama tim hukum lain, Harmaini Idris Hasibuan, SH., merasa kecewa terhadap putusan hakim yang dianggap tidak adil, sebab gugatan praperadilan dari THNB yang mewakili masyarakat Nusa Penida ditolak hakim. 

 

Dinilai, bukti dari pemohon juga tidak dipertimbangkan sama sekali oleh hakim yang berupa SP2HP, yang berisi tentang penggabungan perkara.

Dengan adanya putusan ini pihaknya tidak menerima, karena tidak mempertimbangkan alat bukti yang sah. Dihadapan massa dengan tegas dikatakan bahwa pihaknya dijebak oleh kepolisian, dengan menggabungkan dua perkara atas dikeluarkannya SP2P. Namun pada gelar perkara khusus (penghentian penyidikan), kepolisian tidak memberitahukan masyarakat Nusa Penida melalui kuasa hukum THNB. 

“Ini yang tidak dipertimbangkan hakim, alat bukti tidak dipakai. Padahal ini paling poin, jadi SP2HP yang tidak dipertimbangkan hakim, Direktur Reserse Kriminal Umum Nomor: B/553/V/Res.1.24/2021/ Ditreskrimum tanggal 10 Mei 2021. Perkara ini sebetulnya perkara penggabungan dua laporan. Pada waktu gelar perkara khusus untuk penghentian kami tidak dipanggil, barang bukti kami tidak diikutkan, ahli kami tidak diikutkan. Sehingga penghentian itu kita nyatakan tidak sah, karena laporan ini berdasarkan dua laporan polisi, digabung menjadi satu berdasarkan bukti P4 ini,” jelasnya. 

Kemudian Hasibuan menyampaikan alasan kenapa pengadilan memberikan putusan menolak gugatan, karena menurutnya pada saat penghentian penyidikan hanya berdasarkan surat dari Arya Wedakarna. 

“Dia hanya meminta menghentikan perkara 409, dia tidak meminta perkara 441 dari THNB. Karena dia tau kalau itu diminta pasti kita tolak. Surat dumas dari AWK ini dijawab oleh Kabareskrim bahwa boleh melakukan gelar perkara khusus untuk 409 saja, itu ada buktinya,” terang Hasibuan. 

Baca Juga :  Merespon Dampak Pandemi, Navicula Rilis Lagu Berbahasa Bali ‘Mulih’

Karena sudah bersifat final dan tidak bisa dilakukan upaya hukum lain, selanjutnya pihak THNB akan menanyakan sikap dan berdiskusi terhadap kliennya yakni permintaan masyarakat Nusa Penida terhadap perkara ini. 

Sebelumnya, THNB mengajukan gugatan perkara Praperadilan terkait penghentian penyidikan terhadap laporan pengaduan masyarakat dengan Register Dumas Nomor: 441/XI/2020 Ditreskrimum tanggal 3 November 2020 dan Laporan Polisi, yaitu Nomor: LP/409/XI/2020/BALI/SPKT tanggal 3 November 2020 atas dasar ‘Penggabungan Laporan dan Pengaduan’.

Advokat Harmaini Idris Hasibuan, SH., bersama yang lain dari THNB sebagai pemohon, dan Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, SH., M.Si., C.q Penyidik Unit IV Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali di Mapolda Bali, berdasarkan kuasa khusus kepada kuasa hukumnya Imam Ismail, SH., I Ketut Soma Adnyana, SH., MH., dan kawan-kawan sebagai termohon. (kbh1)

Related Posts