Sepanjang 2022 Kriminalitas Meningkat di Wilayah Hukum Polresta Denpasar
Denpasar-kabarbalihits
Tingkat kriminalitas di wilayah hukum Polresta Denpasar tercatat mengalami tren peningkatan dari bulan Januari – Desember 2022 dibandingkan dengan tahun 2021
Hal tersebut diketahui dari data yang disampaikan oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas pada kegiatan press release akhir tahun, di Gedung Pesat Gatra, Polresta Denpasar, Rabu (28/12/2022).
Dikatakan, kasus kriminal di tahun 2021 terdapat 598 tindak kriminal, dan pada tahun 2022 meningkat menjadi 853 tindak kriminal. Kasus yang mengalami tren peningkatan secara umum diantaranya, pencurian dan pemberatan, pencurian motor, serta pada kasus pembunuhan.
Namun hal itu dikatakan sebanding dengan pengungkapan perkara yang mengalami peningkatan sesuai laporan masyarakat.
“Crime clearence juga ada kenaikan dari 485 menjadi 599. Kemudian clearence rate di tahun 2022 sekitar 70,22 persen,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Wakapolresta Denpasar, I Wayan Jiartana bersama Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi.
Selain mengungkap data street crime, Kapolresta Bambang juga memaparkan data kasus peningkatan kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2022 yaitu laka lantas dengan luka ringan sebanyak 1.136 korban. Selanjutnya luka berat ada 24 korban, dan korban meninggal dunia mencapai 75 orang, dengan total kerugian material sekitar Rp 1,3 milyar.
“Total laka lantas sebanyak 767 kasus. Kemudian untuk laporan memang dibandingkan dengan tahun 2021 untuk laka lantas mengalami kenaikan 550 kasus di tahun 2021 menjadi 767 di 2022,” paparnya.
Dari penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah hukum Polresta Denpasar, diperoleh data pelanggar yang tercapture kamera dari bulan Februari sampai Desember 2022 terdapat 728.825 pelanggaran.
“Pelanggaran tervalidasi 8537, kemudian pelanggaran terkirim 8256 pelanggaran. Ini disampaikan melalui post dan denda yang terbayarkan semua balance, itu terkait ETLE yang diberlakukan di Polresta Denpasar,” jelasnya.
Bagi Kapolresta, tindak pidana yang menjadi prioritas adalah pengungkapan kasus narkoba. Dimana sepanjang 2022 berhasil diungkap 276 kasus Narkotika, diantaranya peran pelaku sebagai bandar 3 orang, 171 pengedar, dan sebagai penanam ganja 1 orang.
Kemudian barang bukti yang berhasil diungkap mulai Narkotika jenis sabu seberat 21.796 gram dengan nilai menyentuh kurang lebib Rp 40 Milyar. Ganja seberat hampir 24 Kg, senilai Rp 190 juta. Ekstasi diamankan sebanyak 4525 butir senilai Rp 1 Milyar lebih. Selanjutnya tembakau gorila seberat 69,67 gram, obat-obatan sebanyak 6204 butir, dan ganja cair 388 gram senilai Rp 390 juta.
“Total di tahun 2022 satuan reserse narkoba berhasil mengamankan barang bukti 50.772 gram dengan nominal hampir Rp 41 milyar,” terangnya.
Satreskrim Polresta Denpasar juga mengungkap markas kasus judi online berlokasi di Hotel jalan Kartika Plaza. Serta penangkapan pada penyedia jasa judi online dengan 9 tersangka di penginapan Pondok indah, Kuta pada bulan Agustus 2022.
Lainnya, tim gabungan Jatanras Sat Reskrim Polresta Denpasar bersama Polsek Denut berhasil mengamankan 3 pelaku pengroyokan mengakibatkan korban inisial JR meninggal dunia di jalan Pidada 1 Denpasar Utara.
“Yang terakhir tim Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan peredaran ekstasi, yang diduga akan diedarkan pada tahun baru ini. 25 November 2022 di lobby Hotel The Sun and Spa, Kuta, berhasil mengamankan 2000 butir ekstasi dan 1 Kg Sabu atas pelaku asal Banyuwangi,” imbuhnya. (kbh1)