November 25, 2024
Peristiwa

Lahan Pribadi Diklaim Sebagai Jalan Umum, Keluarga Besar Simping Banjar Mengening Minta Keadilan

Badung-kabarbalihits

Warga dari 19 KK di Banjar Mengening, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung merasa keberatan atas lahan milik leluhur keluarga Simping diklaim sebagai jalan umum. Atas dasar tersebut warga melakukan aksi membentangkan spanduk bertuliskan ‘Keluarga Besar Simping Menolak Arogansi Pejabat Publik’ di wilayah setempat, pada Selasa (20/12/2022).

Melalui kuasa hukum Keluarga Besar Simping, I Ketut Alit Priana Nusantara, S.H., M.H., C.L.A. menjelaskan, dilaunchingnya Desa Cemagi menjadi desa wisata dipastikan menjadi daya tarik bagi investor untuk mengembangkan wilayah Cemagi. Dalam hal ini secara tegas Keluarga Simping tidak menolak kedatangan para investor yang ingin memajukan Desa Cemagi.

Namun yang dipermasalahkan adalah bermula dari sikap sejumlah orang yang mengaku sebagai perwakilan investor mengklaim akses jalan masuk ke rumah warga wilayah Banjar Mengening, Desa Cemagi, sebagai jalan umum dan merasa berhak melewati jalan tersebut untuk membangun jembatan dan membuka kawasan baru untuk perluasan pengembangan/ pengaplingan tanah di lahan persawahan.

“Sesungguhnya gangguan ini telah terjadi sejak lama. Semua orang ramai membicarakan investor, fakta di lapangan tidak pernah melihat seperti apa wajah investornya, tetapi ada investornya yang dimanfaatkan di lokasi oleh warga disini,” kata I Ketut Alit Priana bersama perwakilan Keluarga Besar Simping, I Made Kardiana, I Gede Yuli Artiana, dan I Putu Widnyana.

Kemudian, menyikapi hal tersebut pada tanggal 15 Agustus 2022 telah diadakan rapat oleh warga yang tinggal di lokasi setempat, guna mengetahui respon dari masing-masing warga atas adanya rencana penggunaan jalan akses masuk sebagai sarana lalu lintas untuk perluasan pengembangan/pengaplingan tanah.

Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan dari warga untuk menolak pemanfaatan jalan sebagai sarana lalu lintas untuk perluasan pengembangan/ pengaplingan dan menyerahkan permasalahan tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Sebagai upaya mencegah peruntukan jalan yang tidak sesuai dengan fungsinya, maka warga sekitar secara bersama-sama mengambil inisiatif untuk membuat pembatas jalan.

“Hal ini dilakukan semata-mata agar semua pihak saling terbuka dan tertib dengan prosedur hukum yang berlaku, kekhawatiran warga jangan sampai akses jalan sudah terlanjur digunakan sementara warga terkait mendapatkan dampak buruk dari pengunaan jalan yang tidak sesuai dengan fungsi dan spesifikasinya, apabila hal tersebut terjadi justru akan menimbulkan permasalahan yang lebih kompleks. Selain hal tersebut, yang paling prinsip adalah memperhatikan fakta bahwa awal mula keberadaan jalan tersebut dirintis secara swadaya dan tidak diperuntukkan sebagai jalan umum,” jelasnya.

Baca Juga :  Selama 4 Hari Polisi Jaring 359 Pelanggar, Diimbau Jangan Menghindar Saat Operasi Patuh Agung 

Selanjutnya terdapat 2 orang warga yakni I Putu Herman dan I Nyoman Kariana yang mengaku sebagai pemilik sawah di seberang jalan melapor kepada Perbekel Desa Cemagi karena merasa keberatan dengan adanya pembatas jalan.

Atas laporan tersebut Perbekel Desa Cemagi menggagas pertemuan dan mengundang pihak-pihak terkait yang dilakukan pada hari Selasa Tanggal 13 Desember 2022 dengan agenda Koordinasi masalah jalan. Dimana pertemuan tersebut menghasilkan beberapa poin penting.

Dikatakan Perbekel Cemagi pada saat membuka rapat menyampaikan agar semua pihak dapat menjaga keamanan, ketertiban desa dan berharap permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan melalui musyawarah.

“Klien kami menyambut agar musyawarah dapat dilangsungkan melalui forum internal keluarga, mengingat kedua belah pihak masih merupakan bagian dari keluarga. Selanjutnya, setelah mendengarkan pendapat dari kedua belah pihak, termasuk dari pihak kelian dinas dan pekaseh, terungkap bahwa selain persoalan jalan terdapat persoalan tembok pembatas jalan yang dibangun oleh Keluarga Simping dan persoalan jembatan (yang dibangun oleh pihak pengadu) yang menurut Klien kami dibuat secara melanggar hukum,” bebernya.

Kemudian mengenai keberadaan jalan maupun jembatan yang saat ini sedang dipermasalahkan, pihak Keluarga Simping sudah membuka ruang untuk melanjutkan pembicaraan sembari mencari jalan keluar yang terbaik.

Namun permasalahan dinilai semakin keruh karena tiba-tiba Perbekel Cemagi mengambil alih rapat dengan menyampaikan keputusan yang mengejutkan, padahal secara jelas pihaknya telah mengusulkan agar permasalahan ini dapat diselesaikan oleh pihak keluarga yang bersengketa.

“Menyatakan bongkar semua taman-taman itu, pulihkan keadaannya seperti semula. Memberikan wewenang kepada klian dinas untuk melakukan kontrol terhadap wilayahnya,” katanya.

Meski sadar keputusan itu diluar wewenang, pihaknya tetap menerima keputusan yang dibuat oleh Perbekel Cemagi pada 14 Desember 2022. Menjadi aneh bagi keluarga Simping pada keputusan tersebut membuat judul berita acara kesepakatan.

“Padahal tidak ada kesepakatan, bahwa kami mengusulkan untuk parum lebih lanjut di tingkat internal iya. Tapi belum ada kesepakatan apapun di dalamnya. Kami menilai ada arogansi disana,” tegasnya.

Kemudian pihak keluarga Simping menyusun surat terkait tanggapan keputusan Perbekel tersebut yang sudah diajukan ke Desa pada 19 Desember 2022, dan pihaknya juga melaporkan sikap Perbekel atas permasalahan ini langsung ke Bupati Badung pada 20 Desember 2022.

Atas permasalahan ini, Keluarga Simping mengharapkan menemukan solusi yang terbaik dan tidak ingin adanya benturan sesama warga setempat. 

Nantinya keluarga besar Simping akan menempuh upaya hukum apabila Pemerintah mengeluarkan surat keputusan terkait jalan milik keluarga Simping dibuka untuk jalan umum. (kbh1)

Related Posts