
Kasus di Jalan Akasia Bergulir, Gus Kris Diperiksa Polisi Didampingi 13 Pengacara
Denpasar-kabarbalihits
Gus Kris yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan di Jalan Akasia XVI, Kos Indah Akasia No. 120, Kelurahan Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Rabu (31/12/2025) lalu, memenuhi panggilan Polresta Denpasar pada Selasa (6/1/2026).
Gus Kris hadir bersama tim kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan atas laporan dari Kristianus Bayu AP Soares (25), yang tercatat dengan Nomor: LP/B/5/I/2026/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tertanggal Kamis (1/1/2026).
Agenda pemeriksaan tersebut sempat membuat pengamanan di Polresta Denpasar diperketat. Pasalnya, ratusan simpatisan yang menamakan diri Bali Metangi memadati ruas jalan di sisi timur Gedung Polresta Denpasar sejak Selasa pagi untuk menyampaikan dukungan moral kepada Gus Kris.

Melalui tim kuasa hukumnya, Kadek Wiradana menjelaskan bahwa Gus Kris saat ini masih berstatus sebagai saksi dan memenuhi undangan pemeriksaan atas laporan dari pihak Kristianus Bayu. Pemeriksaan dilakukan terhadap empat orang saksi, termasuk Gus Kris, dan berlangsung dengan pendampingan 13 orang kuasa hukum.
“Ada empat saksi yang diperiksa, yakni Gus Kris, Gus Ari, anak Gus Kris, serta teman anaknya,” ujar Kadek Wiradana didampingi I Gusti Putu Putra Yudhi Sanjaya dan kuasa hukum lainnya usai pemeriksaan, Selasa sore (6/1/2026).
Kurang lebih enam jam, Gus Kris menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan memberikan klarifikasi terkait peristiwa yang terjadi pada malam pergantian tahun, Rabu 31 Desember 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, Gus Kris juga menjelaskan kronologi kejadian, termasuk menanggapi rekaman CCTV yang beredar di media sosial.
Dalam perkara ini, Gus Kris meminta agar kepolisian menegakkan keadilan secara objektif. Pasalnya, pihak Gus Kris juga telah melayangkan laporan balik, mengingat anak Gus Kris turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Laporan tersebut terkait dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur dengan Nomor: STPL/B/8/I/2026/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tertanggal Jumat (2/1/2026).
“Intinya, pihak kami juga merupakan korban awal. Klien kami diduga mengalami penganiayaan menggunakan pisau dan kayu. Berawal dari situ, kami merasa bahwa klien kami juga korban,” jelasnya.
Dalam laporan balik tersebut, pihak Gus Kris turut melampirkan bukti visum. Tim kuasa hukum menyatakan sepenuhnya mempercayakan penanganan perkara yang tengah bergulir kepada Polresta Denpasar agar diproses secara adil dan profesional.
Selanjutnya, penyidik Polresta Denpasar dijadwalkan memanggil pihak Kristianus Bayu pada Rabu siang (7/1/2026) terkait laporan balik yang dilayangkan oleh Gus Kris.
“Besok ada pemanggilan atas laporan balik kami, ada dua orang yang akan dipanggil,” tambahnya.
Terkait kehadiran massa simpatisan yang memadati ruas jalan timur Polresta Denpasar, pihak kuasa hukum mengaku tidak mengetahui adanya pengerahan massa. Mereka menegaskan fokus utama adalah pendampingan hukum terhadap klien.
“Kami fokus pada pendampingan proses perkara ini. Soal massa, kami tidak tahu. Mungkin spontanitas dari kolega atau keluarga Gus Kris, karena mendengar ada pemanggilan hari ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, dalam laporan Kristianus Bayu AP Soares, yang bersangkutan mengaku menjadi korban penyerangan menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di RSAD Udayana pada Rabu (31/12/2025).
Sementara itu, dalam laporan balik Gus Kris disebutkan bahwa dua anak di bawah umur diduga menjadi korban awal penganiayaan, berupa tindakan cekikan, tendangan, hingga nyaris ditusuk menggunakan pisau. (kbh1)


