December 6, 2024
Sosial

PT DEB Tak Berikan Studi Kelayakan, Berdalih Bukan Badan Publik, WALHI: Silakan Buktikan

Denpasar-kabarbalihits

Wahana lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali mengikuti sidang perdana sengketa informasi yang berlangsung di ruang sidang Komisi Informasi dalam agenda sidang perdana, jumat (2/12).

Dalam sidang tersebut dari pihak pemohon dihadiri oleh kuasa hukun dari divisi Advokasi KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali, I Made Juli Untung Pratama, SH, Mkn, beserta Made Krisna Dinata, S.Pd selaku Direktur Walhi Bali.

Sedangkan dari pihak termohon dihardiri Oleh Hendri J Pandiangan selaku kuasa hukum PT. Dewata Energi Bersih (PT. DEB) dan satu orang staf dari PT DEB, namun majelis komisioner memerintahkan staf PT DEB tersebut untuk duduk di kursi pengunjung karena tidak masuk kuasa.

Dalam sidang sengketa informasi dengan agenda pemeriksaan awal ini pihak PT. DEB tidak mau memberikan dokumen Feasibility Study atau dokumen Studi Kelayakan terkait pembangunan Terminal LNG Sidakarya. Pihaknya menjelaskan tidak ada kewenangan darinya untuk memberikan dokumen yang diminta WALHI Bali sebab PT. DEB bukan badan publik.

“Terkait dokumen yang diminta WALHI Bali jika ingin dikopi, ataupun dimiliki dan dipublikasi, maaf kami tidak bisa berikan” ucapnya.

Selanjutnya dalam persidangan PT. DEB juga mengungkapkan jika dirinya merasa diserang oleh WALHI Bali perihal rencananya yang akan membuat Terminal LNG di kawasan Mangrove, sebab WALHI Bali sangat intens menyurati PT. DEB.

Menaggapi hal tersebut Made Krisna Dinata S.Pd menerangkan jika WALHI Bali bersama KEKAL Bali dan Frontier Bali merupakan Lembaga-lembaga yang selama ini aktif dalam mengkritisi kebijakan lingkungan hidup khususnya Mangrove Tahura Ngurah Rai dari berbagai ancaman pembangunan infrastruktur yang ekstraktif seperti Pengurugan untuk pembangunan Jalan Tol yang melanggar AMDAL serta reklamasi yang dilakukan Pelindo III yang menyebabkan 17 Ha Mangrove mati.

Ia mengatakan adanya kebijakan pembangunan Terminal LNG di kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai akan mengancam setidaknya 14,5 Ha Mangrove. Disamping itu pembangunan Terminal LNG juga akan melakukan pengerukan sejumlah 3 Juta 300 meter kubik untuk pembuatan alur laut yang tentunya akan mengancam perairan Sanur dan informasi tersebut terungkap saat sosialisasi oleh PT.DEB pada 21 Mei 2022 lalu di Gedung Madu Sedana Desa Intaran Sanur.

Bokis juga menerangkan jika selama ini WALHI Bali secara keorganisasian sering mengirimi surat kepada PT.DEB terkait pembangunan Terminal LNG di kawasan Mangrove yang akan mengancam kelestarian lingkungan serta meminta dokumen Studi Kelayakan Pembanguan Terminal LNG dan tidak pernah sekalipun ditanggapi oleh pihak PT.DEB. “Dimananya letak kami menyerang PT.DEB ?” Tanya Bokis.

Lebih Lanjut Krisna Bokis juga menerangkan jika sebelumnya pihaknya juga mengkritisi aktivitas reklamasi yang dilakukan Pelindo III Cabang Benoa dan menggugat Pelindo di Komisi Informasi Bali. Akibat aktivitas reklamasi oleh Pelindo III Benoa, 17 Hektar Mangrove mati dan sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang tegas dari pemerintah akan hal tersebut.

Bokis menilai seharusnya yang melakukan upaya penyelamatan lingkungan hidup dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali karena dibiayai dari pajak rakyat dan memiliki sumber daya yang besar

“WALHI Bali memiliki kemampuan terbatas dan kerja secara swadaya tanpa dibiayai oleh pajak rakyat” Tegas Bokis.

Sementara itu I Made Juli Untung Pratama, SH, Mkn menjelaskan bahwa dalam permohonan informasi yang diminta kepada PT.DEB adalah berupa dokumen studi kelayakan terkait pembangunan terminal LNG Sidakarya di kawasan mangrove beserta lampiran atau dokumen pendukung lainnya.

“Kami meminta Dokumen studi kelayakan terkait pembangunan Terminal LNG Sidakarya dan dokumen pendukungnya” tungkasnya.

Baca Juga :  Penuhi Undangan di Banjar Bualu Indah, Wayan Suyasa Kagum Krama Bersatu Nangun Karya Pujawali

Selain itu Untung Pratama juga menyampaikan jika PT DEB menyebut dirinya bukan badan publik, maka silakan buktikan bahwa dirinya bukan badan publik. “Kami tetap pada gugatan PT DEB adalah badan publik”, jelasnya.

Persidangan ditunda karena oleh Majelis Komisioner, pihak PT DEB diminta untuk melengkapi lagi buktinya, yang menunjukkan PT DEB bukan badan publik.

“Kami akan lanjutkan dengan panggilan sidang berikutnya” imbuh ketua komisioner Dewan Nyoman Suardana, S.Ag.(r)

Related Posts