December 6, 2024
Hukum Kriminal

Pariwisata Bali Tercoreng, Jambret Masih Beraksi di Wilayah Kuta

Denpasar-kabarbalihits

Pariwisata Bali kembali tercoreng dengan aksi yang dilakukan pelaku jambret dan pencurian di wilayah Kuta.

Residivis jambret spesialis wisman, I Ketut Ramayana alias Dollar (21) kembali berulah setelah bebas dari penjara. Pria asal Kubu, Karangasem ini ditangkap tim Satreskrim Polsek Kuta karena menjambret kalung emas milik dua wisatawan asal India di wilayah Kuta, Badung.

Tidak hanya Dollar petugas juga menggiring 3 tersangka lainnya di wilayah hukum Polresta Denpasar pada kasus pencurian handphone dengan korban warga Australia.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas., S.H., S.IK., M.Si. menyampaikan, tidak hanya di wilayah Kuta, aksi jambret ini juga dilakukan Dollar di daerah luar Kabupaten lainnya.

Kejadian ini dilaporkan langsung oleh korban turis India bernama, Khontam Bhasker Reddy pada 19 Oktober 2022 di jalan Sunset Road dan korban lainnya bernama Shereyas mengaku dijambret pada 18 November 2022 di Jalan Nakula, Kuta. 

“Ini melakukan jambret di dua TKP, masih banyak TKP lainnya. Kita masih mengembangkan beberapa TKP lainnya,” ungkap Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat jumpa pers didampingi Kapolsek Kuta, AKP Yogie Pramagita bersama Ketua MDA Badung, A.A Putu Sutarja di lobi Polresta Denpasar, Jumat (2/12/2022).

Dollar yang pernah dibui pada tahun 2019 di Lapas Kerobokan selama 1 tahun ini, saat ditangkap melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga Dollar diberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan salah satu kakinya.

“Tersangka kita berikan tindakan tegas karena melakukan tindakan perlawanan kepada petugas,” jelas Kapolresta.

Kepada petugas, pelaku mengaku dua kalung emas yang dijambretnya tersebut dijual kepada seseorang bernama Koko Darwin dengan harga total Rp 18 juta lebih.

Kemudian uang tersebut digunakan tersangka untuk keperluan kebutuhan sehari-hari, membayar hutang, service motor, dan digunakan judi online.

Atas perbuatannya, Dollar disangkakan dengan pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun, dan atau pasal 365 ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman 12 tahun.

Baca Juga :  Tragis, Juru Parkir Meninggal Dikeroyok ABG di Jalan Dewi Madri

Selanjutnya pencurian 1 unit IPhone 13 dan Iphone XR milik wisatawan perempuan asal Australia bernama Terriane Keen, yang dilakukan oleh 3 tersangka ini melibatkan pasangan suami istri.

Ketiga tersangka yang berasal dari Ujung Pandang ini, Firdaus (35), Sahrill (42) dan Serli (32) merupakan komplotan pencuri dengan modus mengelabui korban.

“Tersangka perempuan bertugas mengelabui, ada yang bertugas mengambil, ada yang bertugas menyimpan barangnya,” kata Kapolresta Bambang.

Aksi ketiga pelaku ini dilakukan di La Favela Bar saat korban menikmati hiburan malam. Saat korban hendak mengambil Hp di saku kiri ternyata Hpnya sudah hilang dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Selanjutnya petugas menuju TKP dan memeriksa hasil rekaman CCTV, terbukti 3 pelaku ini mencuri HP milik wisatawan Australia tersebut.

Dengan informasi akurat yang didapat petugas, para pelaku berhasil ditangkap di tempat kos wilayah Gelogor Carik beserta barang bukti. Dari hasil intrograsi ketiga pelaku ini mengakui perbuatannya.

“Tersangka kita kenakan pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun pada ketiga tersangka ini,” tegas Kapolresta.

Dalam hal ini pihaknya bersama perangkat Desa Adat selalu mengedepankan Sipandu Beradat (Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat) untuk melakukan tindakan-tindakan preemtif maupun preventif, guna kenyamanan dan keamanan para wisatawan.

“Berpesan kepada seluruh pelaku, jangan cob-coba melakukan tindak pidana di wilayah Polresta Denpasar. Kami akan melakukan tindakan tegas terukur dengan harapan kita semuanya, Pariwisata ini dapat aman dan nyaman,” imbuhnya. (kbh1)

Related Posts