October 14, 2024
Kriminal

Tegas, Polisi Dor Kaki Pelaku Jambret dan Pencabulan di Kuta

Denpasar-kabarbalihits

Residivis Made Somi (29) diberikan hadiah timah panas lantaran nekat merampok dan mencabuli gadis WNA asal Inggris bernama Carys Mae Popowycz (20) di Jalan Sri Kresna – Dewi Sri XII, Kuta, Badung. Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan kasus ini sempat viral di media sosial. Dimana aksi yang dilakukan Made Somi alias Dek Mi terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 sekitar pukul 22.45 Wita dan langsung dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian.

“Dek Mi asal Karangasem, merupakan residivis dua kali melakukan tindak pidana jambret atau curas yang diproses Polsek Kuta dan menjalani hukuman di LP Kerobokan,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas saat press conference di lobi Polresta Denpasar (17/10/2022).

Dikatakan, modus pelaku berpura-pura menjadi tukang ojek dengan menggunakan motor matic merk Nmax. Saat itu korban Carys keluar dari tempatnya menginap di Swiss Bell Hotel Kuta, hendak menuju ke tempat hiburan La Favela, Seminyak.

Kemudian datanglah Dek Mi menawarkan jasa ojek ke Carys mengantarkan ke tujuan yang dimaksud. Memang niat pelaku dari awal sudah tidak baik, justru korban dibuat bingung dan keliling di wilayah Seminyak Kuta.

“Pelaku membawa korban dari jalan padma utara ke arah jayakarta, kemudian ke jalan petitenget, kemudian ke jalan sunsetroad, ke jalan dewi sri dan ke jalan sri kresna,” jelas Kapolresta.

Setiba di Jalan Sri Kresna, kalung emas Carys diambil paksa dan mendapat perlakuan pencabulan oleh pelaku dengan memasukan jari ke kemaluan korban.

Atas kejadian tersebut, korban Carys mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta dan trauma yang mendalam.

“Korban sendiri sudah rawat jalan kemarin sempat dilakukan visum ada beberapa luka,” terangnya.

Keesokan harinya, hasil rampasan berupa kalung emas digadaikan kepada seseorang inisial KO dan polisi melakukan pengembangan lebih lanjut.

Selanjutnya dari laporan yang diterima, Tim Resmob Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Dek Mi di rumah kost kawasan Jalan Gunung Agung Gang Indus, Denpasar pada Jumat (14/10).

Saat ditangkap, Dek Mi mencoba kabur dengan melawan polisi. Sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kedua kakinya.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 unit motor Nmax yang digunakan tersangka, kaos tersangka, dan kaos yang dipakai korban.

“Kalung emas yang dibawa KO masih kita dalami. Yang terpenting adalah tersangka dapat kita amankan dan segera mungkin pengembangan kita sampaikan,” ujar Kapolresta Bambang.

Baca Juga :  Hadiri Event Fun Meet Up Contest , Wayan Suyasa Support Dana Rp 5 Juta, Juga Ingatkan Masyarakat Tetap Bersatu Untuk Pembangunan Desa

Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian diikuti dengan kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.

Ditambahkan, dalam hal ini Polresta Denpasar beserta jajaran berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada para wisatawan, utamanya menjelang pelaksanaan presidensi G20.

“Kita akan melakukan tindakan tegas terukur siapa saja, apa saja dan Kelompok apa saja kita akan tegas, siapa yang mengganggu kantibmas utamanya kepada para wisatawan,” tegasnya. (kbh1)

Related Posts