December 8, 2023
Kriminal

Tersangka Perusakan Resort di Bugbug Bertambah, Polda Bali Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Denpasar-kabarbalihits

Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali kembali menetapkan tiga tersangka atas kasus perusakan dan pembakaran Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem. Ditegaskan penetapan ketiga tersangka ini sudah sesuai prosedur.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.IK., MH., menyampaikan Ditreskrimsus Polda Bali kembali menetapkan tiga orang tersangka, buntut dari kasus perusakan dan pembakaran Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem.

Penetapan tersangka tersebut atas dasar dari pemeriksaan 10 orang saksi-saksi warga Desa Bugbug pada Selasa (19/9) kemarin, yang dipimpin langsung oleh Kasubdit III dan Kanit 5 Subdit III Ditreskrimum Polda Bali.

Dimana pemeriksaan berlanjut, berdasarkan hasil pengembangan dari kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem, oleh warga yang terjadi pada tanggal 30 Agustus 2023 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/407/VIII/SPKT/ POLDA BALI, Tanggal 30 Agustus 2023. Dilanjutkan dengan gelar perkara dan sesuai alat bukti, ditetapkan 3 orang tersangka dengan inisial NWT, NWP, dan IWP.

“dari 10 saksi yang diperiksa, 3 orang diantaranya terpenuhi ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Jadi tanggal 19 September kemarin sudah ada 16 orang tersangka,” jelas Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, saat diwawancara di Polda Bali, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga :  Bupati Tekankan Pengaturan Penggunaan Lahan untuk Pertanian Buleleng Berkelanjutan

Jansen Avitus Panjaitan menghimbau kepada warga Bugbug untuk menahan diri dan mempercayakan penanganan proses kasus ini pada Polda Bali. Diharapkan peristiwa ini tidak terulang kembali.

 

“jadi siapapun yang melakukan pelanggaran, akan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Bali telah menetapkan 13 tersangka pada kasus perusakan Resort di wilayah Bugbug Karangasem ini. Sehingga sampai saat ini 16 warga Bugbug dijadikan tersangka atas kasus tersebut. (kbh1)

Related Posts