September 17, 2024
Daerah Hukum Kriminal

Polisi Tangkap TikTokers, Bobol Pegadaian Tanpa Busana

Denpasar-kabarbalihits

Jajaran Polsek Denpasar Barat menangkap residivis TG (27) asal Manado saat beraksi membobol Pegadaian di kawasan Jalan Teuku Umar, Denpasar. Aksi tunggalnya yang nyeleneh terekam CCTV, yakni pencurian dilakukan dengan tanpa busana.

TG yang ditangkap di wilayah Legian Kuta, Badung adalah residivis kasus serupa di Sumatera Utara dan Polsek Ubud dengan membobol salah satu apotek. 

Belakangan diketahui pria kemayu ini juga konten kreator TikTok dengan akun @Taufikartistiktok memiliki pengikut 1 juta lebih. Ia sempat mendapat kecaman warganet, lantaran viral membakar beberapa lembar uang dalam sebuah video saat siaran langsung (live) di Facebook pada tahun 2019. 

Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina menyampaikan, pengungkapan kasus dilakukan dengan penulusuran di media sosial yang berujung pada salah satu akun TikTok. Sehingga pelaku berhasil ditangkap di wilayah Legian, Kuta sesuai dengan ciri-ciri tato identik yang terekam melalui CCTV. 

“Di mana orang yang berada di akun tersebut mempunyai ciri-ciri yang sangat identik, mungkin 100 persen identik (dengan pelaku),” ucap Kompol I Made Hendra A, di halaman kantor Polsek Denbar, Senin (8/8/2022). 

Pengakuan pelaku kepada petugas, aksi bobol di Pegadaian ini telah dilakukan dua kali sebelumnya pada tahun 2020. Setelah bebas dengan kasus serupa pada Apotek di Ubud, Gianyar pelaku tidak jera dan kembali mencuri di Pegadaian Teuku Umar, Nomor 231, Dauh puri Kelod, Denpasar Barat. 

Namun aksi yang dilakukan beberapa waktu lalu tidak semulus dari sebelumnya.

”Pelaku harus melepas pakaiannya, karena pihak Pegadaian telah menambah jeruji besi dan memasang kode pengaman pada tempat disimpannya barang berharga milik Pegadaian,” jelas Kompol Made Hendra  

Baca Juga :  Pelajar SMK Minta Nikah Malah ‘Dihabisi’ Pacarnya

Saat ditanya awak media, tersangka mengaku terpaksa mencuri dengan alasan tidak memiliki penghasilan selama pandemi Covid-19.

“Ya saya mencuri telanjang, biar mudah masuk di pagar besi di dalam Toko Pusat Pegadaian,” katanya. 

Korban mengalami kerugian senilai Rp 3 juta, termasuk rusaknya 2 unit kamera CCTV dan kerusakan bangunan.

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (kbh1)

Related Posts