
Seminar Nasional Sinergi PWI Bali, BI dan Rai Wirajaya, Pahami Rupiah Dalam Bertransaksi
Denpasar-kabarbalihits
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali bersinergi dengan Anggota Komisi XI DPR RI dan Bank Indonesia menggelar Seminar Nasional bertajuk Peran Bank Indonesia Tentang Ciri-Ciri Keaslian Uang Rupiah dan Pemahaman Undang-Undang No.7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
Seminar Nasional yang resmi dibuka Wakil Gubernur Bali, Prof. Dr. Ir. Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, M, Si berlangsung di Balai Pengembangan SDM Provinsi Bali pada Selasa (19/7/2022).
Ketua PWI Bali, IGMB Dwikora Putra menyampaikan apresiasinya kepada Anggota Komisi XI DPR RI dan Bank Indonesia dalam memfasilitasi Seminar Nasional yang diikuti ratusan peserta dari kalangan wartawan dan mahasiswa yang berlangsung secara offline dan online ini.
Menurutnya kegiatan ini penting bagi kalangan wartawan dan mahasiswa, sebab materi yang didapatkan sangat lengkap dan komprehensif dari berbagai narasumber yang berkompeten. Terlebih pentingnya dalam memahami ciri-ciri keaslian rupiah sebagai mata uang di NKRI dan sebagai alat pembayaran yang sah.
Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati dalam sambutannya mengatakan, dalam perkembangan era digital saat ini peran teknologi khususnya internet sangat membantu kehidupan manusia sehari-hari termasuk dalam bertransaksi elektronik baik di dunia perbankan maupun perdagangan. Namun disadari, belum semua masyarakat bisa bertransaksi dengan media elektronik. Dimana peluang beredarnya uang palsu bisa berlangsung hingga saat ini.
“Masih banyak masyarakat menggunakan uang kartal, uang kertas maupun uang logam untuk bertransaksi. Hal ini masih membuka peluang beredarnya uang palsu yang merugikan masyarakat maupun negara,” ucap Wagub Bali.
Guna mencegah hal tersebut, tentunya masyarakat harus mengetahui ciri-ciri keaslian uang dalam bertransaksi sehari-hari. Dijelaskan dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, bahwa ciri rupiah adalah tanda tertentu setiap rupiah yang ditetapkan dengan tujuan menunjukkan identitas membedakan harga atau nominal dan mengamankan rupiah tersebut dari upaya pemalsuan.
“Ciri umum rupiah kertas memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya, tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia, nomer seri pecahan, teks dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai tertentu, serta tahun emisi dan tahun cetak. Seluruh proses pengolahan rupiah mulai kertas, desain, pewarnaan, serta penggunaan benang pengaman mikro lenses dimaksudkan untuk menjaga keamanan dan wibawa kedaulatan rupiah di kancah internasional,” terang Wagub Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati akrab disapa Cok Ace.
Mengingat pentingnya mengenal ciri-ciri keaslian rupiah, Wagub Bali Cok Ace menyambut baik atas terselenggaranya seminar nasional ini, untuk memberi pengetahuan kepada masyarakat luas melalui media internet.
Seminar Nasional ini menghadirkan tiga narasumber diantaranya, anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, SE, MM, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho dan dari Akademisi, Dr. Dewi Bunga, SH, MM.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho mengatakan di tengah derasnya digitalitasi, BI melakukan digitalisasi pengelolaan rupiah di semua tahapan supaya lebih efisien, akurat dan lebih baik, sehingga BI mengetahui jumlah uang yang beredar.
Disinggung masih terjadinya peredaran uang palsu di Bali, Trisno Nugroho justru menampik hal tersebut karena telah terkendali melalui sosialiasi atau edukasi yang kerap dilakukan BI.
“Kalau dia tahu pasti ditukarin, bagus itu ditukarin ke Bank. Sehingga tidak beredar,” katanya.
Apabila terjadi peningkatan peredaran uang palsu ia menganggap adanya oknum yang mengambil kesempatan di saat situasi perekonomian mulai meningkat.
Dalam hal ini pihaknya terus gencar mengedukasi masyarakat tentang cinta bangga paham rupiah secara langsung maupun melalui medsos.
Menurutnya peredaran uang palsu rentan terjadi di keramaian. Namun dalam pencegahannya kerap dilakukan bersama aparat keamanan.
“Kalau ada langsung ditukar ke Bank Indonesia kan ada ultraviolet segalanya,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya menggaungkan ke publik agar bangga terhadap rupiah. Dikatakan di Indonesia telah diatur tentang penggunaan mata uang rupiah dalam Undang-Undang No 7, Tahun 2011. Dalam penggunaannya dibutuhkan kehati-hatian terhadap uang kertas, seperti untuk tidak mencoret, dijepret, maupun diremas.
“Karena kita harus bisa menyayangi menggunakan uang kertas milik kebanggaan masyarakat Indonesia,” katanya.
Selanjutnya, bagi yang melanggar dipastikan dikenakan ancaman tindak pidana dengan hukuman yang tidak ringan. Diingatkan kembali untuk selalu berhati-hati dalam penggunaan uang kertas.
Lainnya, bangga terhadap rupiah merupakan perwujudan kemampuan masyarakat memahami rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, simbol kedaulatan NKRI dan alat pemersatu bangsa.
“Bangga rupiah perwujudan kemampuan masyarakat memahami peran rupiah dalam peredaran uang, stabilitas ekonomi, dan fungsinya sebagai alat penyimpanan nilai kemampuan” imbuhnya. (kbh1)