November 25, 2024
Hukum Sosial

Tunda Bongkar Aspal Jalan di Atas Tanahnya, Ipung Minta Keadilan

Denpasar-kabarbalihits

Pemilik lahan ahli waris dari Daeng Abdul kadir dan Maisarah yakni Siti Sapurah yang akrab disapa Ipung merasa geram, sebab upaya eksekusi di atas tanah miliknya urung terlaksana di areal Jalan Tukad Punggawa, Desa Serangan, Denpasar Selatan, pada Kamis pagi (23/6/2022).

Alat berat Ekskavator yang hendak digunakan membongkar aspal jalan, terpaksa nangkring dihadang aparat keamanan pada pintu masuk Serangan.

Upayanya menutup jalan tertunda, meski sebelumnya telah bersurat melalui Surat Nomor: 0116/21/VI/IPG/2022/Dps.Bali, dengan perihal pemberitahuan dan permohonan pengamanan, ditujukan ke Kapolresta Denpasar, pada Selasa (21/6/2022) lalu.

Ipung kecewa, karena merasa tidak mendapat keadilan ketika tanah miliknya diserobot dan dijadikan jalan umum tanpa seijinnya.

“Mohon maaf Bapak Kapolda Bali, Kapolresta Denpasar, Kasat, Brimob, Kapolsek Densel, saya sudah minta permohonan Bapak Kapolresta lewat petinggi yang lain datang ke kantor saya di sini. Memohon permakluman jangan lakukan penutupan jalan dalam rentetan Hari Raya Galungan dan Kuningan, ini saya mau lakukan itu, karena saya tidak mau terkena isu SARA. Saya punya rekamannya, saya akan lakukan pasca Hari Raya Kuningan, tapi bapak janji akan back up saya? Itu kata saya saat bertanya, dijawabnya siap mbak,” kata Ipung saat diwawancara awak media di Kantor Advokat miliknya.

Diceritakan, pada pagi hari saat hendak melakukan eksekusi, Ia bersama pekerjanya telah tiba di pintu masuk Pulau Serangan, namun Ipung tidak sampai di lokasi lahan miliknya. Ipung sempat dihubungi petinggi polisi di Kota Denpasar, sekitar Pukul 07.00 Wita untuk berkoordinasi dan memberikan pengawalan khusus ‘super VIP’ untuk Ipung.

“Saya diberi pengawalan ‘super VIP’, tapi pekerja saya dibiarkan ‘babak belur’, saya lalu bilang, saya melekat bersama mereka. Saya tidak mungkin mengorbankan 4 orang, mereka punya anak istri, akhirnya saya tetap di dekat jembatan dan tidak ke lokasi,” terangnya.

Ipung mengira akan benar-benar diamankan dalam artian dikawal dan di back up secara hukum. Sebab, pada H-1 dikatakan hampir semua aparat kepolisian menghubungi dirinya untuk bertemu agar menunda eksekusi.

“Semua minta ketemu saya, mereka minta ditunda. Ada informasi dari Pemkot Pak Walikota masih Rakernas di Jakarta, mbak Ipung akan diundang pada, Jumat, 24 Juni 2022. Saya bertanya mengapa Pemkot memakai polisi untuk menjadi juru bicaranya dan penghubung untuk saya?” Pemkot punya Walikota, Wakil Walikota, Kabag Hukum, hingga Humas, kenapa tidak ada satupun dari mereka menghubungi saya? Mengapa memakai polisi?” lanjutnya.

Ipung sebagai pihak yang merasa dirugikan terpaksa harus melakukan tindakan terburuk, dimana secara hukum pihaknya adalah yang memiliki hak yang sah dan yang telah ditetapkan oleh pengadilan (PN/PT/MA) ada 15 putusan dimiliki sejak Tahun 1974 hingga Tahun 2020 dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Saya ikuti prosedur hukum keamanan, secara prosedur saya bersurat memohon keamanan. Tapi yang terjadi Lurah Serangan juga memohon keamanan juga kepada polisi, sama dengan Kapolresta juga. Artinya ada indikasi ingin membenturkan saya dengan warga, padahal di Serangan itu saudara saya semua, mereka siap membantu saya, karena saya tidak berhadapan dengan mereka. Saya hanya minta pertanggungjawaban Pemkot yang mengatakan itu tanah Pemkot berdasarkan SK, mana buktinya?” sambung Ipung.

Bersama putrinya Nadia, Aktivis perempuan dan anak ini menegaskan, dirinya tidak bermusuhan dengan masyarakat Desa Adat Serangan, bahkan ia pernah menyumbang dana punia ke Desa Adat Serangan untuk membangun balai desa dan kantor desa.

“Saya memberikan sumbangan dana punia ke Desa Adat Serangan Rp 1.350.000.000, niat saya supaya Desa Serangan membangun balai desa dan kantor desa untuk masyarakat, kan tidak mungkin mereka mau ‘hantam’ saya,” tegasnya.

Meski ditunda, Ipung akan tetap pada langkahnya yakni segera menutup jalan Punggawa, Serangan, diatas lahan miliknya dengan waktu yang belum ditentukan.

Sementara Lurah Serangan I Wayan Karma, sebelumnya diketahui awak media mengeluarkan surat resmi berkop surat Kelurahan Serangan, dengan Nomor Surat: 005/179/VI/2022 pada Rabu, 22 Juni 2022.

Dimana isi surat tersebut menginformasikan akan ada penutupan jalan yang berlokasi di Jalan Tukad Punggawa di Lingkungan Kampung Bugis, pada 23 Juni 2022, dengan adanya informasi tersebut warga masyarakat Kelurahan Serangan merasa resah dan memohon pengamanan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kalau Sertifikat No 69, itu tidak ada mengeluarkan jalan itu dari BPN ya, gak ada mengeluarkan jalan. Di peta gambar Sertifikat No. 69, itu Kehutanan, atas nama Maesaroh. Dulunya (tanah) direklamasi oleh PT BTID, lalu BTID menyerahkan ke desa, dan desa menjadikan jalan. Kemudian, jalan itu pemeliharaanya diserahkan ke Pemkot. Jadi jalan ini dibutuhkan warga sebagai akses ke objek pariwisata (pantai), sangat dibutuhkan, salah satunya upacara (Mintar) mengelilingi jalan. Kita kini sudah menyerahkan ke Pemkot Denpasar untuk pemeliharaan jalannya,” jelas Karma.

Baca Juga :  HUT ke-18 PPS Kertha Wisesa Ranting Yamuna, Bertabur Prestasi

Kapolsek Densel Kompol Made Teja Dwi Permana saat di lokasi turut memantau kegiatan penutupan jalan. Dikatakan, meski tanpa ada permohonan, tindakan pengamanan dari Polri tetap dilakukan dan murni untuk menjaga keamanan.

“Kami tetap melakukan pengamanan dan patroli di lapangan untuk situasi supaya tetap kondusif. Kemarin (Rabu) kami sudah menghubungi pihak Siti Sapurah dan warga, kami himbau situasi supaya tetap kondusif. Meski tanpa ada permohonan pengamanan, dari Polri memang tugasnya melakukan pengamanan, kami libatkan ada 23 personil dan tersebar di titik-titik lokasi,” ujar Kapolsek Teja. (kbh1)

Related Posts