Polda Bali Tangkap 7 Pelaku Pengrusakan Mobil di Wilayah Ubung
Denpasar-kabarbalihits
7 orang yang diduga melakukan tindakan pidana pengancaman, perampasan dan pengrusakan terhadap 1 unit Mobil di wilayah Denpasar Utara berhasil diamankan tim Resmob Polda Bali pada Jumat, 3 Juni 2022.
Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Bali, AKBP Suratno, S.I.K, aksi perampasan dan pengrusakan ini terjadi berkaitan dengan proses leasing terhadap korban Z. AGST. Dimana 7 pelaku yang terlibat diantaranya berinisial SE, AL, IGA, IGC, KSW, WA dan RH.
Secara singkat dijelaskan, kasus ini terjadi pada 12 Maret 2022, dimana pihak leasing yakni Finance My Bank telah menarik mobil merk Mitsubishi Mirage yang telah diamankan di Gudang PT. Anugerah Lelang Indonesia, jalan Cargo Permai, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Para pelaku ini adalah pihak ketiga dari pemilik 1 unit mobil tersebut. Karena merasa memiliki, kemudian pelaku SE, bersama IGA, WA, KSW, dan RH mendatangi Gudang untuk mengambil mobil tersebut. Meski mengaku akan melunasi kredit, namun pihak finance My Bank keberatan untuk memberikan.
“Dengan alasan akan saya lunasi pak. Kemudian pihak leasing keberatan untuk memberikan, karena keberatan dan ditolak, kemudian pelaku pulang mengajak beberapa temannya untuk mengambil mobil tersebut,” ucap Wadir Reskrimum Suratno saat Konferensi Pers di halaman Kantor Dit Reskrimum Polda Bali, (16/6/2022).
Kemudian para pelaku memaksa untuk mengambil mobil di gudang tersebut, dan berujung terjadinya pengrusakan.
“Sebenarnya dua pihak ini punyak hak yang sama, pihak leasing manakala ada pihak ketiga yang tidak mentaati kewajiban untuk membayar angsuran bisa melaporkan ke Kepolisian. Masyarakat demikian juga bisa melaporkan kepada Pihak kepolisian manakala obyek yang dikredit itu diambil paksa oleh leasing atau pihak ketiga,” jelasnya.
Atas kejadian ini, pihak finance My Bank mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp 100 juta. Korban yang juga pelapor ini mengalami trauma dan merasakan ketakutan yang berlebihan atas pengancaman yang diterimanya.
Dengan terbukti melakukan tindakan pidana pengancaman, perampasan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang dan barang, para pelaku telah melanggar pasal 336 KUHP dan Pasal 368 KUHP Jo, pasal 170 KUHP dan atau pasal 406 KUHP.
Agar kejadian serupa tidak terulang kembali, Wadir Reskrimum Suratno mengimbau dalam menyelesaian proses leasing untuk tidak memanfaatkan pihak ketiga, sebaiknya segera melaporkan ke pihak Kepolisian. (kbh1)