
BNNP Bali Bongkar Jaringan Singaraja ‘Apotek’ Sabu
Denpasar-kabarbalihits
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali membongkar jaringan peredaran gelap Narkotika di Kabupaten Buleleng, dimana salah satu rumah yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Desa Kendran, Buleleng ini diduga sebagai ‘Apotek’ Sabu.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 54 paket kristal bening diduga Sabu dengan berat 35,69 Gram Brutto serta mengamankan 4 orang pelaku diantaranya adanya hubungan Anak dan Ayah selaku pemilik rumah.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan kasus ini menarik karena sistem penjualannya ibarat di Apotek, bahkan pembeli disediakan tempat untuk memakai barang tersebut.
“Kasus ini menjadi menarik, kasus biasa yang kita temukan adalah kasus penjualannya dengan sistem tempel jaringannya, dan kasus ini adalah sistem jaringannya menggunakan sistem apotek. Artinya mereka menjual langsung ibaratnya sebuah Apotek, mereka menjual langsung pada pemakainya ditempat bahkan bisa disiapkan fasilitas untuk memakai di rumahnya,” ucap Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra saat press release pengungkapan 3 kasus Bulan Mei 2022 di BNNP Bali (31/5/2022).
Dilanjutkan, hampir seluruh keluarga dilibatkan dalam jaringan ini. Sedangkan terdapat data ratusan lebih para pelanggan yang dianggap sebagai korban penyalahgunaan narkoba.
“Pada saat dilakukan penangkapan tidak ada di TKP, tetapi dari hasil daftar yang didapatkan di TKP melalui hp secara persuasif mengundang mereka untuk hadir ke BNNK Singaraja kemudian tes urine dan ternyata positif. Sehingga kita ajak kesini untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Gde Sugianyar.
Kasus ini berawal dari menindaklanjuti informasi dari masyarakat, adanya indikasi jaringan narkotika di Kabupaten Buleleng. Kemudian pada tanggal 28 mei 2022 petugas BNNP Bali mendatangi rumah milik inisial RH alias TOM yang diduga sebagai ‘Apotek’ Sabu.
Tidak menunggu lama, petugas mengamankan seorang lelaki inisial AMR yang hendak keluar rumah, dan lelaki lainnya inisial KLS alias Kocos saat berada di teras rumah tersebut.
Petugas juga mengamankan RH alias TOM saat itu sedang berada di salah satu kamar dan melakukan penggeledahan ditemukan total barang bukti 54 paket diduga Sabu degan berat 35,69 Gram Brutto.
Setelah melakukan pemeriksaan, diketahui barang Sabu tersebut adalah milik RH alias TOM. Sedangkan AMR dan KLS berperan sebagai penjual sabu kepada pembeli yang datang ke rumah milik TOM.
Melalui pengembangan selanjutnya, diketahui sebagaian Sabu yang ditemukan merupakan barang yang dibeli dari seseorang berinisial DP. Sehingga petugas mengamankan DP dikediamannya, di Perum Taman Wira Segata, Kelurahan Pemaron, Buleleng.
Menurut Kabid Brantas BNNP Bali, Putu Agus Arjaya, dari pengungkapan jaringan Singaraja ini, petugas BNNP sempat menemui kendala saat kelompok ini memiliki pemeran pengintai, yakni KLS yang posisinya berada di depan.
“Posisinya di depan mengintai terus siapa ada orang baru. Kalau orangnya sering datang mudah diterima, baru boleh masuk memakai atau beli disana,” terang Agus Arjaya.
Sedangkan putra dari TOM yakni AMR ikut serta dalam jaringan narkotika ini.
“Ini adalah permasalahan sosial kita, masalah ekonomi dan sebagainya. Sehingga itu mungkin salah satu faktor menyebabkan satu keluarga melakukan hal ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Kelompok ‘Apotek’ ini dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup. (kbh1)
https://youtu.be/7sFGsT8pnGI