November 25, 2024
Daerah Hukum

Kasus LPD Serangan, Kejari Denpasar Kembali Panggil 6 Saksi Pengurus LPD

Denpasar-kabarbalihits

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melanjutkan perkembangan penyidikan terkait kasus dugaan penggelapan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Serangan, Denpasar Selatan dengan memanggil 6 saksi pada Senin (23/5/2022). 

6 saksi yang dipanggil tersebut merupakan pengurus LPD Serangan, diantaranya berinisial WJ, WND, WSY, MS, NK, dan MA. 

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha

Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan pemanggilan 6 orang saksi dimaksudkan untuk melengkapi audit internal yang sedang berjalan. 

“Melengkapi seluruh alat bukti yang dibutuhkan untuk perhitungan kerugian negara. Tinggal menunggu hari ini setelah itu dilakukan pemeriksaan,” kata Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, di halaman Kejari Denpasar. 

Ketika disinggung apakah nama calon tersangka ada diantara 6 saksi yang dipanggil ini, Eka Suyantha enggan memberikan jawaban pasti. Meski sebelumnya Kejari Denpasar menyatakan telah mengantongi nama tersangka. 

“Nanti lah, nanti perkembangannya. Yang jelas hari ini kita melakukan penambahan dari audit kita yang kurang-kurang,” jelasnya. 

Ditambahkan, hingga saat ini sudah belasan saksi telah diperiksa terkait perkembangan kasus LPD Serangan ini. 

Mantan Kepala LPD Serangan Periode 2015-2020, I Wayan Jendra, yang terlihat datang seorang diri sekitar pukul 09.40 Wita di Kejari Denpasar membenarkan kedatangannya sebagai saksi atas panggilan Kejari Denpasar, terkait kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Serangan pada 2015 sebesar Rp 6 miliar. 

“Ya dipanggil lagi. Setelah diperiksa saya sampaikan duduk permasalahan yang sebenarnya,” ucapnya singkat.  

Baca Juga :  Kasus WNA Ber-KTP Indonesia, Kejari Denpasar Tetapkan 5 Tersangka

Pada pemenuhan panggilan sebelumnya pada 18 Mei 2022 di Kejari Denpasar, I Wayan Jendra membawa berkas dokumen LPD tahun 2016. Dikatakan Kejaksaan masih mengerjakan yang menjadi tuntutan masyarakat agar LPD segera diangkat prosesnya. 

Saat itu Wayan Jendra berharap, para tersangka agar segera ditetapkan oleh Kejari Denpasar. Dimana sesuai fakta perbuatan telah dilakukan sudah jelas LPD mengalami kerugian. 

“Selama ini terus balance dan tidak ada rasa curiga dan bangga punya tata usaha yang cerdas. Dalam pengelolaannya juga karena, keterbatasan saya dan menjamin tidak ada seperti LPD Serangan membuka ruang publik untuk saya di audit dan di cek setiap 3 bulan paling lambat 4 bulan pada masa kepemimpinan saya setelah itu saya di PLT”, ungkapnya. (kbh1) 

Related Posts