Serahkan Surat Tuntutan Warga, Perangkat Banjar Adat Serangan Datangi Kejari Denpasar
Denpasar-kabarbalihits
Perwakilan Perangkat Banjar Adat dan warga Serangan mendatangi Kejaksaan Negeri Denpasar untuk melakukan pertemuan, terkait penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan, pada Rabu siang (11/5/2022).
Tidak hanya mempertanyakan perkembangan kasus yang telah lama bergulir ke pihak Kejari, kedatangan mereka juga sekaligus menyerahkan surat tuntutan warga yang diterima oleh Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha.
Kelihan Adat Banjar Kaja Serangan, I Wayan Patut menyampaikan, dari hasil pertemuan ini diharapkan calon tersangka segera dipublikasi oleh Kejari Denpasar atas dugaan kasus korupsi LPD Desa Adat Serangan.
“Kita berharap sih Kejari segera memproses mempublikasikan calon tersangka. Tadi komunikasi dengan Kasi Intel, beliau sedang menunggu audit internalnya,” ucap Kelihan Adat Banjar Kaja Serangan, I Wayan Patut.
Juga diharapkan, tidak terjadi intervensi pada kasus LPD Serangan yang telah lama bergulir. Sebab, masyarakat Serangan telah banyak dirugikan.
“Di satu sisi banyak lagi masalah-masalah yang muncul ketika ini tidak segera diproses. Berharap sekali tadi dengan Kasi Intel supaya Kejari benar-benar bisa push kerja maksimal calon tersangka bisa dipublis,” harapnya.
Tidak cukup sampai di Kejari Denpasar, pihaknya juga menyerahkan dokumen surat tuntutan warga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
“Di Kejati juga ingin melakukan dialog, kami akan meluncur ke Kejati sekaligus membawa dokumen tuntutan warga,” ujarnya.
Sementara Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha membenarkan, pihaknha telah menerima beberapa tokoh masyarakat yang ada di Serangan. Terkait pertemuan tersebut pihaknya akan segera mengumumkan calon tersangka setelah menyelesaikan hasil audit.
“Besar harapan kami kepada masyarakat Desa Adat Serangan untuk tetap kondusif dan bersabar, tetap memantau kinerja penyidikan kami. Jangan sampai ada membuat gaduh dan mengeluarkan statemen yang kontradiktif terhadap penanganan perkara yang sedang berlangsung dan kami tangani,” jelasnya.
Pihaknya mengaku tidak menemui kendala dalam menangani perkara ini, dipastikan hanya menunggu hasil audit. Sejauh ini belasan saksi telah selesai dilakukan pemeriksaan.
“Calon tersangka belum, pokoknya tunggu saja. Setelah ada audit kita umumkan langsung,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, pada Minggu siang (8/5/2022) sebanyak 50 orang perwakilan dari 5 Banjar Adat Serangan berkumpul di Banjar Kawan, Kelurahan Serangan untuk melakukan aksi damai yang dipimpin Kelihan Adat Banjar Kaja Serangan, I Wayan Patut.
Pada aksi tersebut seluruh warga menyampaikan pernyataan yang ditulis pada kertas, dan diteruskan ke Kejari Denpasar dan Kejati Bali.
Mereka juga lebih memilih menghaturkan Pejati untuk memohon hukuman secara niskala yang ditujukan kepada pelaku atas dugaan penggelapan dana LPD Serangan tersebut. (kbh1)