November 25, 2024
Daerah

Rapat Pansus Penyelenggaraan Perizinan Berusaha DPRD Kabupaten Badung, Permudah Proses Investasi ke Badung

Badung-kabarbalihits

Panitia khusus (Pansus) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat perdana di Ruang Rapat Gosana II DPRD Kabupaten Badung, senin (4/4). Rapat perdana yang bersifat intern ini membahas Raperda dan rencana kunjungan kerja Pansus.

Dalam Rapat yang di pimpin langsung ketua Pansus Penyelenggaraan Perizinan Berusaha DPRD Kabupaten Badung, I Made Ponda Wirawan, ST ini terkuak sangat pentingnya pembahasan perizinan, utamanya di Kabupaten Badung untuk mempercepat investasi yang akan masuk ke Badung. Menurut Ponda, tanpa Penyelenggaraan Perizinan Berusaha ini secara langsung berdampak, yakni tersendatnya proses investasi dan tanpa adanya kepastian. Sehingga Raperda ini akan segera diselesaikan untuk bisa dijadikan Perda.

“Seperti NIB, yakni Nomor Induk Berusaha. Mungkin nantinya dilakukan penyelarasan dengan kabupaten kota, dan mengikuti daripada undang-undang yang di atasnya,” ucap Ponda.

Ponda menjelaskan, Perda ini nantinya menyasar semua jenis izin yang berkaitan dengan daerah atau kabupaten. “Mengingat adanya kewenangan pusat, provinsi begitu juga ada kewenangan kabupaten,” imbuhnya.

Baca Juga :  Diduga Loloskan Proyek Insinerator di TPA Sarbagita, WALHI Terobos Pertemuan Rancangan Rencana Kerja DKLH Bali 2022

“Perlu kita pertegas mana yang merupakan kewenangan kita, itu yang kita harus munculkan di Ranperda ini. Biar jelas Tupoksinya masing-masing, yakni pusat, provinsi dan daerah,” Ponda kembali menjelaskan.

Terkait hal tersebut pihaknya masih menunggu Dinas Perizinan sebagai Leading Sektor serta Bagian Hukum yang akan memperjelas porsi yang boleh ditangani oleh Kabupaten Badung.

“Mungkin kita intensifkan terkait dengan pengawasan perizinan ini, apakah pengawasan itu berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Perijinan ataukah hanya berdasarkan laporan dari masyarakat,” pungkasnya. (kbh2) 

Related Posts