December 6, 2024
Daerah Sosial

Rapat Kerja Komisi IV DPRD Badung, Bahas Permohonan Desa Adat Bale Agung Menjadi Definitif

Badung-kabarbalihits

Menindaklanjuti surat dari Bendesa Adat Cemagi Kecamatan Mengwi bernomor 16/DA-BA/II/2022 per tanggal 7 Februari 2022, dengan perihal mohon rekomendasi atau persetujuan pendaftaran desa adat tercecer, Komisi IV DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja, dengan menghadirkan Perbekel Cemagi,  prajuru desa adat setempat serta Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, rabu (9/3).

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Gosana II lantai II Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, dan dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Badung I Made Suwardana, SE tersebut membahas permohonan dari Bendesa Adat Cemagi tentang rekomendasi pendaftaran Desa Adat Bale Agung agar menjadi desa adat yang sah ter definitif.

“Terkait dengan permohonan rekomendasi dari Desa Adat Bale Agung agar bisa dijadikan desa adat definitif atau sah. Oleh karena itu kami berharap rekomendasi dari DPRD Kabupaten Badung ini akan ditindaklanjuti untuk mendapatkan rekomendasi Bupati Badung, sehingga akan memperkuat desa adat Bale Agung ke tingkat provinsi, khususnya ke Majelis Desa Adat Provinsi Bali, ujar Perbekel Desa Cemagi, I Putu Hendra Sastrawan seusai rapat.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Badung, I Made Suwardana mengatakan, untuk selanjutnya hal-hal yang belum mendapatkan persetujuan seperti MDA Madya Kabupaten Badung yang saat ini masih berproses, sehingga pihaknya meminta agar segera diselesaikan terlebih dahulu, selanjutnya akan diadakan rapat lagi untuk mendapatkan rekomendasi dari dewan.

Baca Juga :  Tekan Inflasi, Sekda Buleleng Instruksikan SKPD Tanam Cabai di Kantor

Sementara rekomendasi dari DPRD Badung ini adalah sebuah jembatan yang sangat penting untuk selanjutnya dicarikan rekomendasi Bupati Badung agar bisa diajukan ke Provinsi.

“Nanti setelah dari MDA Madya selesai, selanjutnya kita ada kajian sehingga akan ada rekomendasi yang keluar dari dewan, nah setelah itu ada rekomendasi dari Bupati baru diajukan ke provinsi. Itu harus dan tahapan-tahapan itu harus ada,” tutup Suwardana. (kbh2)

Related Posts