November 25, 2024
Daerah

Resmi Nahkodai HNSI Bali Periode Kedua, Manumudhita Minta Perda Bendega Segera Diterapkan Sebagai Jaminan dan Perlindungan Nelayan

Denpasar-kabarbalihits

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat  Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPP HNSI) Mayjen Marinir ( Purn ) H Yusuf Solichien Marta Diningrat, Senin (24/1) pagi melantik kepengurusan DPD ( Dewan Pimpinan Daerah) HNSI Provinsi Bali periode 2022 -2027.

Adapun Pengurus DPD HNSI Provinsi Bali yang dilantik tersebut yakni Ketua Ir. I Nengah Manumudhita,MM Sekretaris Ir. I Nyoman Wirna Ariwangsa,MM dan Bendahara I Made Artana, SE serta didampingi sejumlah biro.

Pelantikan yang didahului dengan Musda HNSI Provinsi Bali berlangsung di Quest Hotel Jalan Mahendradatta Denpasar tampak hadir  perwakilan Gubernur Bali, Asosiasi Perikanan serta instansi terkait kabupaten /kota di Bali.

Mengawali sambutannya Ketua Umum DPP HNSI Mayjen Marinir ( Purn ) H Yusuf Solichien Martadiningrat usai pelantikan pengurus DPD HNSI Provinsi  Bali menyatakan selamat kepada para pengurus yang baru dilantik.

“Semoga bapak ibu yang baru saya lantik menjadi Amanah yakni mau berjuang untuk kepentingan Nelayan dan masyarakat pesisir khususnya yang ada di Provinsi Bali,”ujarnya.

HNSI kata Yusuf Solichien merupakan organisasi masyarakat yang cukup kuat dan solid ditingkat nasional maupun ditingkat provinsi dan kabupaten/kota. 

“Dengan terbentuknya kepengurusan, HNSI Bali dapat lebih berkiprah dalam membantu Nelayan di Provinsi Bali,”paparnya.

Terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi Nelayan dan masyarakat pesisir diantaranya Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terus berkurang dan akses permodalan, Yussuf Solichien hendaknya para pengurus dapat menjadi jembatan antara masyarakat Nelayan atau masyarakat pesisir di Bali dengan pemerintah.

“Pada hakekatnya HNSI adalah mitra strategis pemerintah, sehingga sinergi ini akan kita terus perkuat kedepan dalam mewujudkan peningkatan taraf hidup Nelayan”terangnya.

Terkait masih adanya gesekan yang terjadi antara Nelayan dengan Investor atau pengusaha khususnya di Bali sebagai daerah tujuan wisata, secara khusus Yussuf Solichien menegaskan, hal tersebut telah diantisipasi oleh DPD HNSI Bali dengan mendorong diterbitkannya Perda 11 tahun 2017 atau yang lebih dikenal dengan Perda Bendega. Sehinggga Pemprov Bali wajib hukumnya melindungi Nelayan.

“Jadi sentra -sentra Nelayan tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun termasuk kepentingan pariwisata. Sehingga kehidupan Nelayan yang damai, yang tentram jangan diganggu oleh pengusaha yang mencari untung karena dilindungi Perda,”tegasnya.

Baca Juga :  Serap Aspirasi di Banjar Mumbul, Wakil Ketua DPRD Wayan Suyasa Beri Dana Motivasi Masyarakat Rp 40 Juta

Sementara, Ketua DPD HNSI Provinsi Bali Ir. I Nengah Manumudhita mengatakan dalam periode ke dua kepemimpinannya di HNSI Bali setelah dilantik pihaknya akan segera melaksanakan Audensi ke aparat pemerintah beserta jajaranya. Perda Bendega kata Manumudhita adalah sebagai acuan untuk mampu melindungi, melestarikan dan memberdayakan Nelayan di Bali. 

“Kami bersama pengurus baru ini akan segera beraudensi dengan Bapak Gubernur Bali, untuk menjelaskan bagaimana produk hukum terkait dengan Perda 11 tahun 2017 betul-betul bisa diterapkan dan memberikan jaminan terhadap perlindungan Nelayan,”pungkasnya. (kbh6)

Related Posts