Gedung SDN 3 Pecatu Dihapus, Komisi IV DPRD Badung Langsung Gelar Rapat
Badung-kabarbalihits
Komisi IV DPRD Badung menggelar rapat terkait penghapusan gedung SDN 3 Pecatu dan penerimaan anak didik baru di Ruang Gosana II Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin (24/1). Rapat yang berlangsung alot tersebut juga menghadirkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Badung, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Badung (BPKAD), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Badung (Bappeda), Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Badung, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, serta Kepala Sekolah SDN 3 Pecatu.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Badung, I Made Sumerta, SH menyampaikan, terkait masalah tersebut telah ada jalan keluarnya, walaupun pada 2017 telah dihapus aset pembangunanya. Meskipun demikian proses belajar-mengajar tetap dilakukan. Selain itu juga Sumerta mengatakan, langkah Kepala SDN 3 Pecatu sudah tepat, sehingga sangat perlu dalam hal ini ada pembatalan dan pemanfaatan dari gedung tersebut kembali.
“Baru merupakan proses administrasi, sehingga kita dorong Dinas Pendidikan agar turun langsung. Misal, melihat mengapa telah dilakukan hapus aset sebelum rencana tukar guling? Karena kondisi bangunan telah rusak serta muncul DID 2017. Setelah DID baru ada keinginan untuk tukar guling, tentu ada sesuatu dan tidak layak gedung tersebut untuk ditempati,” paparnya.
Sementara itu, Kadisdikpora Kabupaten Badung, I Gusti Made Dwipayana mengatakan, gedung tersebut sudah pernah dihapuskan karena, akan dibongkar untuk perbaikan. Dalam kondisi tersebut akhirnya ditunda perbaikannya dengan posisi gedung telah terhapus. Ditambahkannya, pihak sekolah telah melakukan peminjaman, maka akan ditindak lanjuti dengan SK pembatalan penghapusan.
“Jadi sekolah dapat kembali mengunakan sembari menunggu agaran perubahan untuk mendapat perbaikan. Jika status sekolah tersebut dihapus tentu tidak dapat dilakukan perbaikan,” ujar Dwipayana.
Disisi lain, terkait siswa yang belajar di Perpustakaan, menurut Dwipayana karena saat ini telah diterapkan PTM. Karena dalam PTM harus ada atur jarak, maka digunakanlah ruangan Perpustakaan tersebut dalam proses belajar mengajar.
“Jika nanti telah ada perbaikan tentu tidak akan menggunakan ruangan perpustakaan lagi untuk proses belajar mengajar tersebut,” pungkasnya. (kbh2)