Solidaritas Jurnalis Bali Desak Polisi, Ungkap Otak Pelaku Penganiayaan Jurnalis Nurhadi
Denpasar-kabarbalihits
Solidaritas Jurnalis Bali mendatangi Kantor Kejati Bali, Renon, Denpasar (1/12) melakukan aksi damai untuk menyampaikan pernyataan sikap tentang kekerasan yang menimpa Jurnalis Nurhadi beberapa waktu lalu di Surabaya.
Sejumlah jurnalis di Denpasar yang memajang berbagai kritikan dalam bentuk poster ini diterima langsung oleh Koordinator Bidang Intelijen Kejati Bali, Agung Bagus Kade Kusimantara bersama Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto.
Pernyataan sikap yang disampaikan Korlap Aksi Solidaritas Jurnalis Bali I Wayan Widyantara diantaranya, Mendesak Polda Jawa Timur untuk menangkap para pelaku lain, termasuk otak pelaku, dalam kasus tindak pidana delik pers dan penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi.
“Kedua, Mendorong jaksa penuntut umum untuk mengajukan tuntutan maksimal kepada dua terdakwa karena tindakan para terdakwa menunjukkan adanya perampasan kemerdekaan persdan pelanggaran hak asasi manusia yang dimiliki oleh jurnalis Nurhadi,” Ucapnya.
Selanjutnya, mendorong majelis hakim yang memimpin persidangan untuk memerintahkan kepada penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku lain yang terlibat kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi
“Keempat, mendorong majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada dua terdakwa karena tindakan para terdakwa menunjukkan adanya perampasan kemerdekaan persdan pelanggaran hak asasi manusia yang dimiliki oleh jurnalis Nurhadi,” Lanjutnya.
Kemudian mengajak para jurnalis dan masyarakat untuk turut mengawal kasus ini demi terwujudnya kemerdekaan pers di Indonesia dan pengadilan bersih untuk jurnalis Nurhadi.
“Mendorong lembaga penegak hukum dan peradilan agar menegakkan delik pers dan KUHP berlapis untuk setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis,” Tegasnya.
Ia menambahkan, untuk mengingatkan kepada semua unsur pers untuk senantiasa berpegang teguh terhadap Kode Etik Jurnalistik, termasuk di dalamnya aspek profesionalitas dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kordinator Bidang Intelejen Kejati Bali, Agung Bagus Kade Kusimantara, mengaku akan meneruskan aspirasi jurnalis di Bali ke Kejaksaan Agung.
“Aspirasi teman-teman jurnalis akan kami teruskan ke Kejaksaan Agung, selanjutnya untuk menjadi atensi kejaksaan yang menangani kasus tersebut,” Katanya.
Ia berharap kepada jurnalis mampu menjadi mitra kejaksaan dalam upaya penegakan hukum, dan pihaknya membuka diri kepada jurnalis dalam investigasi peliputan.
Diketahui dalam aksi ini, kekerasan yang menimpa Nurhadi, jurnalis Tempo di Surabaya terjadi pada 17 Maret 2021.
Pada saat melakukan reportase investigatif terkait kasus dugaan korupsi yang membelit mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, Nurhadi justru mendapat perlakuan kasar bahkan penganiayaan setelah mengambil foto dan hendak meminta konfirmasi.
Waktu itu, Pengambilan foto dan upaya konfirmasi ini dilakukan pada saat Prayitno melangsungkan resepsi pernikahan anaknyadi Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, JawaTimur, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam. Kekerasan terjadi, ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menganggap Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan.
Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai jurnalis Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, para pengawal tersebut tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga mendapatkan penganiayaan dan penyekapan. peristiwa yang dialami Nurhadi selanjutnya dilaporkan ke kepolisian. Dalam perkembangannya, dua orang dijadikan sebagai tersangka, kemudian menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya.
Keduanya adalah Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, yang didakwa dengan pasal Pasal 18 ayat (1) Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, dua oknum polisi ini juga didakwa dengan tiga alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (kbh1)