Pengetatan Liburan Nataru 2021-2022 Setara Syarat PPKM Level III
Denpasar-kabarbalihits
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 menerapkan perlakuan dan treatment yang berbeda pada saat liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dengan melakukan pengetatan dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin menyampaikan dengan dikeluarkannya SE Nomor 23 Satgas Nasional tersebut, adanya 11 negara sementara dilarang masuk ke Indonesia.
“Kalau masuk dengan urusan penting perlakuannya dan treatment berbeda. Harus menjalani 14 hari karantina, berbeda dengan WNA dari luar 11 negara tersebut hanya 7 hari karantina,” Ucap I Made Rentin di Denpasar (30/11).
11 negara diantaranya Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
https://youtu.be/EzK509BOmlo
Disebutkan pada pengetatan pengaturan pada liburan Nataru disetarakan dengan pengaturan syarat PPKM Level III.
“Imendagri juga tidak secara jelas mengatakan, yang ada adalah pencegahan dan penanganan covid 19 di masa Natal dan Tahun Baru 2022. Tetapi dalam klausul menyebutkan pengaturan di beberapa area dengan syarat pengaturan setara dengan PPKM level III itu bahasanya,” Ungkapnya.
Pengetatan dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dilakukan dalam rangka antisipasi, setelah berkaca pada libur panjang tahun 2020-2021 lalu, di mana terjadi lonjakan kasus Covid yang cukup signifikan.
“Itu rata-rata peningkatan di masa liburan diatas 95 persen, bahkan liburan ketiga peningkatan kasus sampai 123 persen, berangkat dari pengalaman buruk 3 liburan panjang itu (Natal, Tahun Baru, Idul Fitri),” Bebernya.
Ditambahkan, rentan waktu yang panjang ini dilakukan untuk persiapan menghadapi pengetatan terhadap masa liburan di akhir tahun.
Sementara pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi apapun, diwajibkan menggunakan tes PCR.
“Semua menggunakan PCR sebagai syarat perjalanan pada periode 24 Desember 2021 hingga Januari 2022. Setelah itu kembali berlaku Imendagri dahulu, di mana masyarakat yang sudah dua kali vaksin, cukup menggunakan tes antigen,” Imbuhnya. (kbh1)