November 25, 2024
Daerah Hukum

Lunas, Kuasa Hukum Jerinx Bayar Denda Subsider 10 Juta ke Kejari Denpasar

Denpasar-kabarbalihits

Kuasa hukum I Gede Aryastina, I Wayan Gendo Suardana bersama timnya mendatangi Kejari Denpasar membayarkan denda hukuman Jerinx sebesar Rp 10 Juta, atas kasus ‘IDI Kacung WHO’ pada Rabu siang (2/6).

Uang yang diserahkan sebesar Rp 10 Juta tersebut berasal dari hasil donasi Aliansi ‘Kami Bersama JRX’ yang diserahkan kepada istri Jerinx yakni Nora Alexandra kemarin sore (1/6) sebesar Rp. 5.192.000, dan sisanya berasal dari keluarga Jerinx.

“Kami akan bayarkan ke kejaksaan, setelah itu untuk lebih lanjut dalam pengurusan pelepasan Jerinx,” Ucap Gendo Suardana di Kejari Denpasar.

Dinilai, dengan telah terbayarkan denda tersebut, Jerinx tidak perlu menjalani satu bulan kurungan tambahan. Gendo tidak bisa memastikan hari bebasnya Jerinx, karena ia menunggu koordinasi dari pihak Lapas.

“Karena mereka mengetahui detail dari proses ini, apakah ini termasuk asimilasi kemudian potongan remisi. Yang jelas potongan 10 juta ini berarti Jerinx tidak perlu menjalani satu bulan kurungan tambahan karena dendanya sudah dibayar,” Jelasnya.

Gendo menekankan, pembayaran denda ini murni inisiatif dari publik dan simpatisan yang menginginkan Jerinx bebas dengan membayarkan denda Rp 10 juta tersebut.

“Karena simpatisan Jerinx bisa mengumpulkan hanya Rp. 5.192.000, kemudian keluarga menggenapinya sehingga menjadi 10 Juta. Sebenarnya Jerinx nggak perduli mau dibayar atau tidak, karena ini desakan dari simpatisan dan publik, karena yang disuarakan Jerinx ini adalah suara publik,” Tegasnya.

Ditambahkan, terkait tanggal bebasnya Jerinx, Gendo berpegangan dengan pernyataan Kanwil Kemenkumham Bali yakni pada tanggal 8 juni 2021 atau hitungan 10 bulan, dimana Jerinx ditahan dari 12 Agustus 2020 maka paling lambat 11 atau 12 Juni 2021 akan bebas.

“Paling lambat 11 atau 12 juni sudah keluar, kalau ada hitungan remisi asimilasi bisa lebih awal,” Pungkasnya.

Seusai diterima langsung oleh Kasipidum Kejari Denpasar dan memberikan uang Ro 10 Juta tersebut berupa pecahan dari uang koin seribu sampai pecahan seratus ribu, Tim kuasa hukum Jerinx menerima kwitansi yang akan diserahkan ke pihak Lapas.

“Dinyatakan sudah lengkap Rp 10 juta, dan kwitansi ini akan kami serahkan ke Lapas, copyian ini akan kami pegang. Setelah itu pihak lapas memastikan sisa berapa lama lagi 10 bulan penjara divonis kemarin. Karena untuk denda subsidernya sudah 1 bulan penjara tidak perlu dijalankan, karena sudah terbayarkan dendanya secara lunas,” Imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut Kasi Penkum Kejati Bali, A.Luga Harlianto mengatakan, dengan diserahkannya denda subsider tersebut selanjutkan pihaknya akan menyarahkan ke bidang pembinaan untuk disetor ke kas negara. 

“Masalah bebas waktunya kewenangan lapas, tugas kami nantinya menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah membayar denda. Karena sudah jadi terpidana warga binaan dari lapas maka kewenangan untuk memutuskan kapan yang bersangkutan itu bebas, merupakan wilayah dari kanwil hukum dan ham, atau lapas kerobokan,” Ujarnya.

Baca Juga :  Terpilih Aklamasi, Arianta Ketua PWI Klungkung, Dewi Puspa Komendani PWI Tabanan

Luga menyatakan tidak hanya pada kasus Jerinx mengenai adanya pecahan uang logam yang dibayarkan pada denda subsider, hal tersebut pernah terjadi pada kasus lainnya.

“Pernah, jadi banyak ada motivasinya. Yang penting apa yang ada dalam putusan denda 10 juta itu ada,” Katanya.

Ditambahkan, denda yang dibayarkan diperlukan proses penghitungan agak lama , dan ditegaskan jumlah uang tersebut tidak kurang.

“Jadi memang proses jadi lama hitungnya,” Tutupnya. (kbh1)

Related Posts