Polda Bali Naikkan Status Perkara Penodaan Agama Yang Diduga Dilakukan Oleh AWK
Denpasar-kabarbalihits
Terkait perkembangan hasil penyelidikan perkara tindak pidana Penodaan Agama diduga dilakukan oleh Arya Wedakarna (AWK) yang dilaporkan oleh masyarakat Nusa Penida, Polda Bali meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal ini diketahui ketika Tim Kuasa Hukum Nusa Bali, yang dipimpin oleh I Putu Pastika Adnyana, SH., saat menerima surat perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, pada Selasa siang di Polda Bali, (11/5). Dimana berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilaksanakan gelar perkara pada Selasa tanggal 30 Maret 2021 lalu, menyimpulkan bahwa kepastian hukum terhadap perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Laporan Dumas 441 yang dilaporkan masyarakat Nusa Penida, dengan ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan tentu saja ini harapan yang bagus, yang betul-betul diharapkan masyarakat Nusa Penida dimana peningkatan status ini adalah proses-proses yang telah kita lalui dan kita jalankan,” Ucap I Putu Pastika Adnyana didampingi kuasa hukum lainnya, A.A Ngurah Siwananda Putra, SH., dan Made Aditya Ambara, SH. di halaman Dit Reskrimum Polda Bali.
Setelah sebelumnya menjalankan proses penyerahan barang bukti dan pemeriksaan saksi, pihaknya menganggap kinerja dari Polda Bali sudah sangat serius dan konsisten dalam penegakan hukum. Diharapkan AWK segera menjadi tersangka.
“Dimana masyarakat mendapat proses kepastian hukum yang kita harapkan, tentu saja tingkatan ini adalah harapannya dalam waktu dekat AWK menjadi Tersangka,” Pungkasnya.
Dilanjutkan, AWK dinilai mengucapkan kata yang menyakitkan masyarakat Nusa Penida dan Umat Hindu yang ada di Bali, terkait dengan penodaan dan pelecehan Simbol suci yang disucikan di Pura Dalem Peed dan Pura Giri Tohlangkir.
Putu Pastika meyakini AWK menjadi tersangka, dimana pelaporan yang dilakukan dan perkara yang dikawal bersama masyarakat Nusa Penida statusnya telah dinaikkan.
“Ini adalah tingkatan dimana proses penyelidikan itu dinaikkan menjadi penyidikan. Secara otomatis saya tegaskan AWK sudah barang tentu menjadi tersangka dalam proses ini,” Tegasnya.
Peningkatan status dalam perkara ini juga dinilai menjadi kabar gembira bagi masyarakat Nusa Penida dalam menjaga nilai Adat, Seni, dan Budaya di Bali.
“Tentu saja itu menjadi sebuah kearifan lokal dan kesetiaan kita dan bakti kepada ‘Ida Betara’ dimana selama ini kita puja dan itu dilecehkan selama ini dalam ucapan-ucapan yang disampaikan oleh AWK,” Jelasnya.
Ditegaskan kembali, dengan berbagai tahapan yang dilalui, hal ini menjadi titik terang baginya. Selanjutnya menyerahkan proses perkara ini ke petugas penyidikan.
“Karena proses ini berlanjut melakukan pemeriksaan, BAP lagi terhadap saksi-saksi masyarakat di Nusa Penida dan pengumpulan alat bukti lebih lanjut tentu saja ini harapan kita,” Katanya.
Apabila AWK mangkir dalam penyidikan nanti, dinilai tidak menjadi permasalahan karena proses tetap berjalan.
“Tidak ada celah untuk mangkir, selama ini kan AWK tidak pernah hadir hanya mengirimkan surat begitu, menjawab sesuai surat saja. Tetapi kali ini saya pikir Polda pasti tegas dalam hal ini,” Imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan penistaan Agama yang dilakukan Arya Wedakarna (AWK) terjadi pada Upacara Piodalan di Pura Ciwa Kebon Kanginan, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, 12 Januari 2017 lalu. Ditreskrimum Polda Bali, meningkatkan status terhadap perkara tersebut ke proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. SIDIK/386 N/2021/DITRESKRIMUM/10 MEI 2021. (kbh1)