Tercium Aroma Korupsi, Penyewaan Rumah Pribadi Untuk Rumah Jabatan Sekda Buleleng
Denpasar-kabarbalihits
Tim Penyidik Pidsus Tipikor Kejati Bali terus berupaya melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi, terkait sewa rumah jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng.
Sekitar 12 saksi telah diperiksa oleh Penyidik Pidsus Kejati Bali, terkait kasus sewa rumah jabatan ini, sehingga statusnya dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Berdasarkan hasil ekspose ditetapkan bahwa penyelidikan ini ditingkatkan ke penyidikan. Saat ini tim penyidik masih mengumpulkan mencari bukti-bukti yang membuat terang peristiwa tindak pidana ini dan menemukan tersangka dalam pelaksanaan kegiatan ini,” Jelas Asintel Kejati Bali, Zuhandi, SH.MH yang didampingi Aspidsus Agus Eko Purnomo dan Kasipenkum A.Luga Harlianto, di Kejati Bali pada Rabu, (17/3).
Diketahui dalam APBD Kabupaten Buleleng dari Tahun 2014 hingga Tahun 2020, terdapat anggaran sewa rumah jabatan Sekda Kabupaten Buleleng, dan mengeluarkan dana sebesar Rp. 800 Juta yang masuk ke rekening pribadi pemilik rumah.
“Bahwa Sekda Kabupaten Buleleng sampai saat ini tidak mempunyai rumah jabatan. Diketahui sejak 2014 sampai dengan tahun 2020 ini terdapat perjanjian sewa antar PPK (Pejabat Pelaksana Kegiatan) pada kegiatan umum Sekda Kabupaten Buleleng dengan pemilik rumah saat itu disewa sebagai rumah dinas jabatan. Posisinya rumah pribadi disewa sebagai rumah jabatan sehingga dalam pelaksanaannya, uang sewa berasal dari keuangan negara itu diterima oleh pemilik rumah,” Ucap Zuhandi.
Dalam penyelidikan yang dilakukan ditemukan dalam kegiatan sewa rumah jabatan Sekda Buleleng terdapat unsur penyimpangan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi, dengan melanggar Permendagri No. 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2011 dan perubahan Nomenklatur Lampiran Permendagri No. 22 Tahun 2011 (TA 2012), No. 37 Tahun 2012 (TA 2013), No. 20 Tahun 2013 (TA 2014), hingga Permendagri No. 33 tahun 2019 (TA 2020).
“Dengan demikian diduga bahwa pelaksanaan kegiatan sewa menyewa rumah jabatan ini melanggar ketentuan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” Terangnya.
Ditambahkan, berdasarkan data dalam SP2D ditemukan kerugian negara dalam hal kegiatan sewa rumah jabatan Sekda Buleleng sebesar Rp. 836.952.318.
Zuhandi mengaku dalam penyelesaian kasus ini akan ditargetkan secepatnya sampai 2 bulan kedepan.
“Mungkin dalam 1-2 bulan karena kondisi covid sekarang ini kita terkendala juga dengan proses pemeriksaan, kita berharap cepat selesai,” Tutupnya. (kbh1)