November 25, 2024
Daerah Hukum

Kisruh Pilkel Angantaka Berlanjut, Bagiana dan Kuasa Hukumnya Melapor ke Polres Badung

Badung – kabarbalihits

Kisruh Pemilihan Perbekel (Pilkel) Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung pada Pilkel serentak 7 Februari 2021 belum menemukan titik terang.

Tidak hanya mengadu ke kantor DPRD Badung untuk menyampaikan ketidakpuasannya, Calon Perbekel nomor urut 2, I Nyoman Bagiana bersama Tim kuasa hukumnya, yang diketuai Putu Nova Christ Andika Graha Parwata S.H., M.H., CTL mendatangi Polres Badung untuk mendapatkan transparansi dan keadilan, pada Jumat Siang (19/2).

Diterima penjaga dan petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Badung, kuasa hukum Bagiana, Putu Nova Christ Andika Graha Parwata S.H.,M.H, CTL, Rai Wirata, S.H, Med dan I Wayan Sukayasa, S.H, menyampaikan aduan terkait adanya suara tidak sah sebanyak 581 suara tentang pencoblosan simetris, dimana terdapat 9 TPS, salah satu TPS dianggap sah sedangkan delapan TPS sebanyak 581 suara dinyatakan tidak sah.

“Dumas kita sudah diterima, di SPKT Polres Badung selanjutnya kita teruskan di penyidikan, kita tunggu prosesnya dari kepolisian Polres Badung” Ucap Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, ketika dikonfirmasi di Polres Badung.

Pihaknya mengaku telah melakukan upaya mediasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), DPRD Badung, dan sebelumnya gugatan juga sudah diterima di PN Denpasar, dengan perkara perdata nomor 186/Pdt.G/2021/PN DPS pada 15 februari dan sidang perdana akan berlangsung pada 1 maret 2021.

“Gugatan perdata pun sudah kita layangkan per tanggal 15 Februari kemarin, dengan Nomor perkara 186 dan akan dimulai pada 1 maret untuk sidang pertama” Jelasnya.

Nova juga menilai, adanya pembiaran oleh panitia penyelenggara pilkel mengenai salah pelipatan surat suara, sehingga pada hasil pencoblosan banyak surat suara dinyatakan tidak sah.

“Ada pembiaran dari panitia penyelenggara, sehingga kita sudah melayangkan surat juga berupa somasi pada institusi yang terkait” Katanya.

Ia berharap apapun hasilnya nanti, pihaknya ingin menegakkan keadilan di Pilkel tersebut. “Hasil dari suara pilkel angantaka ini kita tidak herharap menang ataupun kalah, tapi keadilan itu yang harus kita tegakkan” Tandasnya.

Tim hukum lainnya dari Perbekel nomor urut 2, I Nengah Nuarta, SH., MH menambahkan, untuk perkara ini ada beberapa pasal yang akan dikenakan, salah satunya pasal 378 KUHP, tentang penipuan.

“Dalam hal ini pihak pelapor calon nomor 2 merasa tertipu, karena panitia membiarkan proses perhitungan hasil suara, surat suara yang telah dicoblos secara simetris itu dinyatakan tidak sah. Padahal ada satu TPS yang menyatakan sah, dan memang hal tersebut juga telah dinyatakan diklarifikasi oleh Kepala Dinas PMD adalah memang surat suara simetris itu sah” Paparnya.

Baca Juga :  Dipusatkan di Badung, Sekda Adi Arnawa Buka FGD Perencanaan dan Penatausahaan Keuangan Lingkup Setda se-Indonesia

Menurutnya, hal tersebut yang menjadi gejolak di masyarakat. “Sehingga klien kami punya tanggung jawab terhadap pendukungnya, terhadap masyarakat dan aspirasinya untuk menuntut demokrasi yang seadil-adilnya” Imbuhnya.

Setelah Calon Perbekel nomor urut 2, I Nyoman Bagiana melakukan pelaporan di Polres Badung pada Jumat 19 Februari 2021 sekitar pukul 15.00, bukti tanda terima surat laporan pengaduan diterima langsung oleh tim hukumnya dengan nomor regristrasi LAP.ADUAN/ 39/ II/ 2021/ SPKT/ RES BDG. (kbh1)

Related Posts