Pembunuh Dagang Keripik di Sanur Tertangkap Di Bondowoso Jatim
Denpasar – kabarbalihits
Belum seminggu, Polresta Denpasar berhasil menangkap pelaku pembunuhan penjual kripik pisang dengan korban bernama Sri Widayu di Warung Barokah Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur, yang terjadi pada Selasa, 2 Februari 2021 lalu.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, mengungkapkan tersangka pelaku bernama Basori Arifin alias Ibas (24) asal Banyuwangi Jawa Timur yang berprofesi sebagai pedagang pisang.
Dijelaskan, kejadian pembunuhan berawal pada hari Selasa, 2 Februari 2021 pukul 19.00 wita. Pelaku bersama istrinya datang ke TKP untuk menagih utang kepada Korban. Pada saat menagih utang, istri pelaku adu mulut dengan korban di depan pintu rumah korban, sehingga Istri pelaku ditampar di bagian wajah oleh korban.
“Pelaku melihat kejadian tersebut dia emosi, dia turun memukul korban dengan menggunakan helm merah di bagian kepala korban” Ungkap Kapolresta Jansen, pada press Conference di Polresta Denpasar.
Selanjutnya korban masuk ke dalam rumah, kemudian pelaku mengikuti masuk ke dalam rumah dan melakukan pemukulan sebanyak 2 kali dan memiting leher korban dengan tangan kiri.
“Korban terlepas dari pitingan pelaku, selanjutnya pelaku mendorong korban dan terjatuh membentur tembok dan terjatuh terlentang di lantai” Ucapnya.
Dilanjutkan, pelaku mendekati korban dan saat itu pelaku melihat tabung gas ukuran 3 Kg diatas kepala korban, selanjutnya pelaku mengambil tabung gas tersebut dan melakukan pemukulan ke kepala korban dengan menggunakan tabung gas tersebut hingga kepala korban mengeluarkan darah.
Selanjutnya pelaku meninggalkan korban dan pergi bersama istrinya menggunakan sepeda motor miliknya yakni Honda Vario 150 warna merah menuju Bondowoso Jatim.
Terkait penangkapan, Kapolresta Jansen menjelaskan, pada hari Rabu, 3 Februari 2021, Tim Gabungan Resmob Polda Bali, Resmob Polresta Denpasar dan Resmob Polsek Densel, melakukan pengerajaran dan penyelidikan terhadap pelaku ke wilayah Banyuwangi dan Bondowoso Jawa Timur.
Dan hari Sabtu 6 Februari 2021, pukul 00.30 wita bertempat di daerah Kawah Ijen Sumber Weringin Kec. Sukarejo Bondowoso Jatim pelaku berhasil ditangkap.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni
pakaian korban yang digunakan pada saat kejadian, 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 warna merah DK 5485 ABW ( Milik Pelaku saat datang dan pergi meninggalkan TKP ), helm warna merah ( milik Pelaku )
tabung gas ukuran 3 Kg ( yang digunakan pelaku untuk memukul Korban).
“Motif pelaku adalah utang piutang. Pelaku menagih utang kepada korban sebesar Rp. 515.000,” imbuhnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(kbh1)