Diduga Menggelapkan Nota, Salesman ‘Ditahan’ Pihak Perusahaan
Denpasar – kabarbalihits
Salah seorang karyawan sebagai sales diduga ditahan pihak perusahaan distrubutor minuman alkohol di Denpasar, karena dianggap tidak bisa mempertanggung jawabkan nota-nota terkait penjualan yang ditandatangani. Sehingga karyawan bernama Mohammad Rizal Efendi diminta untuk mengakui terkait nota-nota tersebut dan mengganti rugi uang sebesar Rp. 62 Juta.
Hal tersebut terungkap ketika Kuasa Hukum Rizal, Putu Suma Gita bersama timnya dari kantor hukum Fortune law office, melakukan pelaporan masalah ini Ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polresta Denpasar, dan melakukan penjemputan Rizal ke tempat kerjanya di Jalan Kebo Iwa Selatan, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, pada Sabtu (6/2).
“Kami menjemput klien Rizal Efendi terkait dengan dugaan, bahwa dari tanggal 19 Januari 2021 Klien kami sudah diawasi yang merenggut kemerdekaan klien kami. Pertama, akses untuk pulang kerumah, akses untuk beribadah dan lainnya selalu diawasi oleh kantor” Ucap Putu Suma Gita, bersama timnya.
Menurutnya, ada beberapa nota dan surat-surat yang dipaksakan untuk ditandatangani oleh pihak perusahaan kepada Rizal. Sehingga ia berusaha menjembatani untuk menyelesaikan masalah ini, namun jika ditemukan adanya tindak pidana terkait hak kerja, pihaknya kembali akan melaporkan Ke Polresta Denpasar.
“Hari ini sudah bisa menjemput klien kami di kantor PT. DKD untuk pulang menyelesaikan masalah ini, agar semua masalah bisa clear, jika kedepannya dari kuasa hukum menemukan ada tindak pidana yang dilakukan pihak perusahaan terkait hak-hak tenaga kerja, pengawasan ketat dari perusahaan, dengan kuasa yang kami telah terima akan laporkan ke Poresta Denpasar” Jelasnya.
Diakui, pihaknya telah melakukan klarifikasi terkait masalah ini, mengenai nota-nota dan hak dari perusahaan. Ia mempertanyakan kepada pihak perusahaan, apabila memang sudah melaporkan Rizal ke pihak kepolisian, tapi mengapa dalam dugaannya masih tetap menahan kliennya selama 19 hari.
“Setelah berkomunikasi dengan perusahaan klien kami diberikan kesempatan pulang ke rumah dan tidak lagi dalam pengawasan perusahaan”
Sementara sales Mohammad Rizal Efendi mengatakan, ia ditahan karena pihak perusahaan merasa takut jika dirinya lari dari masalah ini. Rizal yang tinggal di Pulau Moyo ini mengaku tidak mengetahui beberapa nota yang ditandatangani terkait pelunasan barang. Selama pengawasan ia tinggal dirumah kost temannya yang selalu diawasi ketat pihak perusahaan.
“Ada nota yang saya tidak ketahui, barangnya itu dikirim kemana dan itu semua dibebankan kepada saya. Ada kesalahan pelunasan nota bahkan pelunasannya ke kantor, saya sudah buatkan rekapannya semua, setelah itu besoknya nota yang saya buatkan rekapan itu tidak terpotong dan nota itu ada sisa sekitar 7 juta dan itu dibebankan kepada saya” Terangnya.
Rizal menilai adanya manipulasi data dari perusahaan, dan jumlah uang yang dianggap menjadi penggelapan oleh perusahaan kepada Rizal total sebesar Rp. 62 juta. Menurutnya Kesalahan ada di sistem perusahaan.
“Dari manajemen sini banyak melakukan kecurangan-kecurangan untuk mencapai target, untuk menutupi pelaporan ke pusat, harusnya kita kirim ke outlet A tetapi untuk mencapai target ada order 10 dus, karena ingin mencapai target kita pecah 10 dus itu jadi 10 outlet ada manipulasi data dari perusahaan” Ucapnya.
Setelah kejadian ini Ia berharap mendapatkan hak-haknya yakni gaji selama sebulan, pada bulan Januari lalu.
“sebulan ini saya belum digaji. Saya makan untuk biaya hidup disini kadang dikasi teman” Imbuhnya.
Ditambahkan, setelah pihak perusahaan didatangi oleh kuasa hukumnya, pihak perusahaan berjanji memberikan haknya sampai per tanggal 6 Februari, Namun Rizal mengaku hingga kini belum menerima gaji.
“Tetapi dari pagi tadi belum ada gaji masuk untuk gajian bulan januari” Katanya.
Kuasa hukum Rizal, Putu Suma Gita berharap, dengan adanya masalah ini di masa pandemi, para pekerja lainnya atau karyawan perusahaan agar lebih diperhatikan oleh pihak perusahaan.
“Jika memang perusahaan menganggap ada perbuatan pidana untuk dipersilahkan melakukan upaya hukum untuk tidak menahan atau diawasi secara ketat, walaupun bahasa ditahan tidak ada tetapi kenyataannya kebebasan kemerdekaan klien kami untuk bersosial itu susah sekali” Pungkasnya.
Ketika ingin mengklarifikasi kembali ke pihak perusahaan Rizal bekeja, petugas security tidak memperbolehkan bertemu pimpinannya dengan alasan pihak manajemen rapat sampai malam.(kbh1)