August 15, 2025
Kriminal

Selebgram Terlibat Konsumsi Narkoba Jenis Baru

Denpasar – kabarbalihits

Kedapatan menguasai Narkoba jenis baru, seorang Selebgram diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar. Pelaku diamankan bersama tiga rekannya di kawasan Batu Belig Kuta Utara. 

Selebgram Syiva (23) asal Jakarta dikenal dengan akun @sivangel hanya bisa tertunduk mengenakan seragam oranye tahanan Polresta Denpasar saat digelandang petugas Satresnarkoba Denpasar.

Bersama dengan tiga temannya, Johki (24), Ravee (21) dan Allyssa (20) ia menggunakan narkoba berbahaya jenis baru yaitu P-Flouro Fori seberat 1,90 gram.

“Salah satu tersangka adalah selebgram dengan followernya 1 juta lebih. Kenapa jadi kasus menonjol karena dia seharusnya bisa menjadi duta narkoba tetapi memberikan contoh yang tidak baik, harusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama tapi dia malah menggunakan narkoba,” Ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin (25/1). 

https://youtu.be/agyfpKOFlMg

Dikatakan barang bukti yang ditemukan berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram. Sedangkan asal barang bukti narkotika jenis baru ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Barang bukti tersebut ditemukan di kamar tersangka, yang sedang menginap di vila Jalan Batu Belig Kuta Utara, Badung. Diungkapkan motif para tersangka menggunakan narkotika hanya untuk bersenang-senang.

“Dia masih kita kenakan sebagai pecandu narkoba, untuk asal barangnya masih kita dalami, karena barang ini langka” Jelas Kapolresta.

Menurut Kapolresta Narkoba ini memiliki efek lebih kuat dari ekstasi dan dapat menyebabkan kematian.

Baca Juga :  Tim PKM Unwar Gelar Pengabdian Masyarakat Penataan Beji Pura Dalem Desa Siangan Gianyar

Kasus ini terungkap karena adanya informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Batu Belig Kuta Utara Badung di lokasi tersebut sering dijadikan transaksi narkotika. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu, 06 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 Wita, tersangka ditangkap dalam kamar vila. 

Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang dipanggil ‘Bli’, seharga Rp650 ribu per butir. Dimana tersangka telah selama tiga bulan mengonsumsi narkotika jenis baru tersebut. Para pelaku akan dijerat Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penanggulangan peredaran Narkoba, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun. (kbh1)

Related Posts