Pidana Penjara Berkurang Jadi 10 Bulan, Kuasa Hukum Tunggu Keputusan Dari Jerinx
Denpasar – kabarbalihits
Sehubungan dengan putusan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx, pada hari Senin 18 januari 2021 Pengadilan Negeri Denpasar telah menerima putusan banding yang sudah diputus oleh Pengadilan Tinggi Denpasar.
Putusan Banding ditetapkan pada tanggal 14 januari 2021, dimana putusan Pengadilan Tinggi Denpasar menyatakan adanya perubahan pidana, sebelumnya putusan pada tingkat pertama Jerinx divonis pidana penjara 1 tahun 2 bulan penjara, yang dikurangi menjadi 10 bulan dengan pidana denda sejumlah Rp. 10.000.000 Subsider 1 bulan.
Menurut Humas 2 PN Denpasar, Gede Putra Astawa seijin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Wayan Rumega mengatakan, Putusan telah diberitahukan ke pihak Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar maupun Kuasa Hukum Jerinx.
“Selanjutnya kepada penuntut umum, terdakwa atau kuasa hukumnya punya hak-hak yang diatur oleh undang-undang apakah mengajukan upaya hukum kasasi atau tidak, itu kembali pada mereka setelah menerima putusan ini” Jelas Gede Putra Astawa ditemui di PN Denpasar (19/1).
Sementara Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan ‘Gendo’ Suardana bersama timnya ketika mengambil salinan putusan perkara banding di PN Denpasar menjelaskan, pihaknya mengetahui putusan tersebut pada selasa pagi (19/1).
“Dari salinan putusan sudah 14 Januari, sudah beberapa hari yang lalu. Jadi kronologisnya seperti yang sudah diketahui oleh masyarakat” Ucapnya.
Disebutkan dari putusan tersebut berdasarkan permusyawaratan hakim 14 Januari 2021, putusan hakim menyatakan bahwa menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, dimana majelis menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan, dengan pidana denda sejumlah Rp. 10.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan denda kurungan selama 1 bulan.
“Proses banding ini Jerinx tetap dinyatakan bersalah, putusan PN Denpasar dikuatkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar, namun vonis penjaranya dikurangi 4 bulan jadi lebih ringan dari putusan majelis hakim di tingkat pertama” Jelasnya.
Selanjutnya Gendo bersama tim kuasa hukum lainnya akan berkonsultasi dengan Jerinx, dikatakan keputusan tetap ada ditangan Penabuh Drum SID ini.
“Apakah menerima keputusan ini, atau akan melakukan upaya Kasasi itu tergantung dari klien kami terdakwa Jerinx, atau kita belum tahu sikap dari jaksa penuntut umum apakah akan menerima putusan ini atau mereka akan Kasasi” Terangnya.
Gendo menilai berdasarkan pengalaman banding sebelumnya, Jerinx lebih menunggu sikap dari Jaksa Penuntut Umum.
“Lagi-lagi ini semua tergantung Jerinx, pengalaman kemarin Jerinx memilih menunggu reaksi tindakan Jaksa Penuntut Umum” Ujarnya.
Pihak kuasa hukum Jerinx mengapresiasi putusan majelis hakim yang mengurangi pidana penjara untuk Jerinx, namun penilaiannya bahwa Jerinx dikatakan tidak patut dinyatakan bersalah, karena tindakan Jerinx tidak bisa dikualifikasi sebagai ujaran kebencian.
“Seharusnya Jerinx menurut kami bebas karena dengan pertimbangan bahwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan ujaran kebencian, disamping secara normanya apa itu ujaran kebencian didalam undang-undang. Tindakan Jerinx tidak bisa dikualifikasi sebagai ujaran kebencian, karena disana tidak ada motif untuk melakukan degradasi martabat melakukan satu ujaran untuk mendiskriminasi satu tindakan, satu kelompok tertentu apalagi dengan konsepsi golongan kami berpendapat bahwa IDI bukanlah Konsepsi golongan yang dimaksud dalam konteks ujaran kebencian” Tutupnya. (kbh1)