
Last Minute, Jerinx Dan JPU Sama-Sama Ajukan Banding, Gendo Suardana : “Pertarungan Hukum Kita Belum Selesai”
Denpasar – kabarbalihits
Setelah menunggu waktu yang diberikan oleh Majelis Hakim untuk berpikir dan berdiskusi selama 7 hari, Tim kuasa hukum I Gede Aryastina akhirnya menempuh upaya hukum mengajukan Banding atas perkara ‘IDI Kacung WHO’.
Upaya ini dilakukan, karena dari pihak Jaksa Penuntut Umum mengajukan Banding lebih dahulu pada hari terakhir sekitar pukul 13.00 Wita, Kamis (26/11).
“Hari ini jam 2 siang, tadi kami ke PN Denpasar untuk mengajukan permintaan banding. Kemudian diproses sudah terbit akta permintaan banding penasihat hukum dar Jerinx. Kami mengajukan banding perhari ini” Jelas I Wayan ‘Gendo’ Suardana, di PN Denpasar.
https://youtu.be/KSgIqY3ujaE
Pihaknya telah diberitahukan atas banding yang dilakukan JPU, langsung dari Jaksa Otong Hendra Rahayu.
“Pak Otong yang langsung hadir, kami sudah diberikan rilisnya. Jadi perhari ini kami mengajukan banding karena sudah memastikan sebelumnya jaksa mengajukan banding itu pertimbangan yang pertama, karena sebetulnya dalam perkara ini klien kami Jerinx meminta kepada kami, apabila jaksa mengajukan banding mau tidak mau, tidak ada pilihan lain kita harus banding” Ungkapnya.
Gendo mengaku tidak tahu dasar Jaksa Penuntut Umum melakukan banding.
“Kami menghargai hak hukum mereka dari jaksa penuntut umum, menurut kami tetap saja pengajuan banding oleh mereka walaupun itu hak hukum kami merasa prihatin” Ucapnya.
Gendo pun menguraikan kembali tuntutan jaksa yang dinilai manipulatif.
“Tidak berdasar, cenderung ngawur bahkan salah mengutip unsur pasal. Sudah mengakui pada repliknya jaksa melakukan copy paste, keterangan ahli. Kemudian cenderung manipulatif” Katanya.
Secara tegas Gendo menyampaikan, pertarungan Hukum yang dihadapi belum selesai.
Pihak Kejati Bali sebelumnya memberikan pernyataan bahwa, langkah Sikap Banding yang dilakukan JPU karena dinilai putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana 14 bulan penjara kepada I Gede Aryastina alias Jerinx, telah menyakiti perasaan, dalam hal ini dokter yang tengah berjuang merawat korban Covid-19.
“Selain itu langkah tersebut guna memberikan efek jera kepada terpidana” Jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A. Luga Harlianto.
“Kita akan sama-sama lihat seberapa kuat dalil mereka, dengan surat tuntutan dasar yang sangat ngawur, dan seberapa kuat kami lakukan pembelaan dalam konteks memori banding” Imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Jerinx diputus bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia. Majelis Hakim yang dipimpin Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi memvonis Jerinx 1 Tahun 2 Bulan penjara, dimana vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang dituntut 3 tahun penjara. (kbh1)